PALAS - Mulai awal Agustus, Polres Padanglawas (Palas) telah mengungkap lima kasus perjudian dari lokasi berbeda dengan 11 orang tersangka. Hal itu disampaikan Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra B SH, Sabtu (20/8/2022).

Dikatakan, penggrebekan lokasi perjudian jenis 24-D Spin atau Bola-Bola di Desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Kamis (18/8/2022) sekira pukul 21.45 WIB berhasil meringkus 4 orang dengan barang bukti,satu unit handphone Android  merek Realmi dengan uang tunai Rp 264 ribu.

Kata Aman, penggrebekan lokasi judi ini  berdasarkan informasi dari masyarakat yang telah resah dengan aktivitas perjudian dilokasi tersebut.

Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, lanjutya dilakukan penyidikan dan berhasil meringkus 4 orang ,salah seorang diantaranya bandar judi jenis bola -bola atau jenis 24D -Spin.

"Keempat tersangka diringkus dari warung kopi milik Azis yang menjadi lokasi aktivitas perjudian di Desa Pancaukan,Kecamatan Barumun," terangnya.

Lebih lanjut,kata Aman dari empat tersangka kasus perjudian online tersebut,salah satu tersangka berinisial BS (36) warga Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun sebagai bandar judi online bola - bola.

Dan tiga tersangka lainnya yang diringkus merupakan pemain masing-masing berinisial  SS (38) warga Desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, SN (38) dan DH (38) warga Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun.

Aman menambahkan,saat ini keempat tersangka menjalan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut dan ditahan di RTP Polres Palas.

Terhadap keempat tersangka di prasangkakan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak perjudian dengan ancaman hukuman paling rendah paling lama 10 tahun penjara.