KARO - Masyarakat Desa Pertibi Lama melaksanakan upacara bendera dalam rangka peringatan Dirgahayu Republik Indonesia yang Ke-77 di atas lahan yang saat ini masih menjadi sengketa antara Masyarakat Pertibi Lama dengan Pemerintah Kabupaten Karo, Merek, Kabupaten Karo, Rabu (17/8/2022). Upacara bendara ini diikuti sekira 300-an orang ini dipimipin Mangara Tambunan dan yang menjadi pembinanya yakni Kaberma Munthe yang juga merupakan tokoh masyarakat dan ketua perkumpulan Pattuhan Munthe Desa Pertibi Lama. 
 
Mengusung Tema "Tangis Kemerdekaan" Kaberma mengatakan dalam pidatonya bahwa tangis yang saat ini dialami oleh Masyarakat Partibi Lama merupakan tangisan para pejuang kemerdekaan, dan tangisan rakyat yang hingga saat ini masih berjuang membela haknya. 
 
"Kita menangis atas kemerdekaan yang kita rasakan saat ini, seperti para pendahulu kita yang dulu berjuang mempertahankan negeri ini dan mungkin dengan cara itu pula kita dididik untuk berjuang," kata Kaberma dalam pidatonya. 
 
Kaberma juga menambahkan dengan apa yang mereka perjuangkan saat ini, Masyarakat Pertibi Lama berharap suara mereka didengarkan dan direstui oleh pemimpin negeri. 
 
"Berharap kemurahan tuhan, agar apa yang terbaik bagi kita semua akan dikaruniakannya. Di hari yang berbahagia dan penuh tangis ini, mari kita kenang kembali jasa-jasa para pahlawan yang berhasil mengantarkan kemerdekaan Negara Republik Indonesia," tambah Kaberma. 
 
Memang hingga saat ini Masyarakat Pertibi Lama masih bersengketa dengan Pemerintah Kabupaten Karo diatas lahan seluas 260 Hektar yang saat ini menjadi proyek Lahan Usaha Tani (LUT) untuk Relokasi Tahap III Pengungsi Bencana Gunung Api Sinabung. 
 
Dalam tuntutannya, masyarakat meminta agar pemerintah Kabupaten Karo mencari lahan lain di luar Desa Pertibi Lama, yang sejak dulu telah menjadi lahan pertanian warga Pertibi Lama untuk menafkahi kehidupan sehari-hari. 
 
Selain itu masyarakat juga meminta pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Karo, dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menjadi pelaksana proyek LUT tahap III di Desa Pertibi Lama. 
 
Warga mengklaim, bahwa tanaman yang di rusak oleh pemerintah, merupakan tanaman tani milik masyarakat yang telah lama berdiri dan dikelola oleh masyarakat berdasarkan warisan nenek moyang atau tanah ulayat Masyarakat Desa Pertibi Lama.