LHOKSEUMAWE - Disaat seluruh warga masyarakat sedang menyambut perayaan HUT RI ke – 77, bukan berarti pelaku pengedar narkoba bisa bebas begitu saja, buktinya Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap 2 (dua) tersangka pengedar sabu – sabu berikut menyita barang bukti sabu seberat 1.052 gram di Desa Mancang Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K, Rabu (17/8/2022) mengatakan, kendati perayaan HUT RI – 77 sedang berlangsung dan warga masyarakat ikut merayakan hari Kemerdekaan Reupblik Indonesia itu, bukan berarti pelaku kejahatan narkoba bisa bebas begitu saja.
“Tetap kita bekuk, dan Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe berhasil tangkap pelaku MN (25) dan MA (29) keduanya warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara, dan ini menjadi kado dalam Rangka HUT ke - 77 Kemerdekaan RI,” katanya.
Pengungkapan kasus narkotika, urai Kapolres, berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang yang kerap memperjualbelikan barang terlarang itu di seputaran Desa Mancang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Kemudian, tim Opsnal Satreskoba melakukan pemantauan, penyamaran dan berhasil menangkap dua orang pelaku.
“Dari hasil penggeledahan dirumahnya, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1.052 gram dalam satu buah kantong plastik warna biru, selain itu juga disita satu unit HP merek redmi beserta SIM card yang ditemukan di dalam kamar tersangka MN,” sebut Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke dua tersangka kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe dan terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Dengan diungkapkannya peredaran sabu sebanyak 1.052 gram, kita telah menyelamatkan generasi penerus bangsa. Korban yang dapat terselamatkan sebanyak 8.416 jiwa manusia, dengan asumsi satu gram dapat menyelawatkan delapan jiwa,” urainya.
Rabu, 17 Agu 2022 10:56 WIB
Kado Perayaan HUT RI ke – 77, Polres Lhokseumawe Berhasil Sita 1.052 gram Sabu
Editor | : | Ledi Munthe |
Kategori | : | Hukrim, Nusantara, Gonews Group |