SIBOLGA - Niat hati ingin melerai pria yang yang sedang cekcok dengan seorang wanita, pria pernah cacat hukum ini malah tidak senang hingga hantam korbannya dengan sebilah parang dan mengalami luka serius. Atas kinerja dibawah pimpinan Kapolsek Sibolga Selatan, AKP Bremer Hulu, berhasil mengamankan pelaku yakni MSN Als E (42 tahun) , nelayan, warga jalan SM Raja, Kelurahan Aek Manis, Sibolga, Sumatera Utara.

Penangkapan itu dibenarkan Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Ramadhan Sormin, Minggu (14/8/2022), "Pelakunya sudah diamankan di Mapolres Sibolga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKP Sormin.

Pelaku juga diamankan petugas atas laporan dari Melki Swanda Simatupang, warga Kelurahan Aek Manis, Sibolga.

Menurut keterangan AKP Sormin, pelaku pernah dihukum dalam kasus penggelapan ranmor selama 2 tahun di Lapas Tukka.

Kini pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.*