PALAS - Diperkirakan sekitar ribuan orang tenaga kerja sukarela (TKS) dan honorer dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) bakal terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai Januari 2023. Hal ini berdasar surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Nomor : B/185/M.SM.02.03/2922.

Selain itu, berdasar Peraturan Pemerintah(PP) 49 Tahun 2018 tentang managemen pegawai, pada pasal 96 disebutkan pegawai non ASN masih bisa melaksanakan tugas di tempatnya terhitung 5 tahun dan berakhir tahun 2023 dikeluarkan 3 Agustus 2022.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Padanglawas, Adi Putra Halomoan Hasibuan SSI MSi mengatakan,saat ini pemerintah sedang menggodok  surat edaran Menpan RB tersebut.

Kata Adi, sampai saat ini masih dalam pembahasan untuk  regulasi atau  solusi  untuk menyikapi terkait surat edaran Menpan RB terkait tenaga honorer di lingkungan Pemkab Palas.

"Saat ini masih dalam pembahasan pihak Pemkab ,kita tunggu saja petunjuk dari pimpinan," kata Adi Halomoan, Sabtu (13/8/2022).

Adi menjelaskan, saat ini terdapat 3.129 tenaga honorer di Pemkab Padanglawas yang tersebar di lingkungan OPD dan DPRD Palas.

Ia menambahkan, regulasi terkait surat edaran Menpan RB tersebut masih digodok untuk  disiapkan karena batasnya sampai akhir tahun 2022.

"Pihak BKPSDM Palas,masih menunggu petunjuk dari pimpinan terkait persoalan tenaga honorer yang mengabdi di lingkungan Pemerintah setempat," pungkasnya.