PALAS - Polres Padanglawas (Palas) mengamankan lima pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Palas. Kelima pelaku tindak kekerasan penganiyaan masing masing berinisial, MIHL (37) warga Lingkungan IV Aek Salak, Kecamatan Barumun, MHv(38) dan SPv(36) keduanya warga Desa Surodingin, Kecamatan Lubuk Barumun.
 
Selanjutnya AZH (44) warga Lingkungan III Banjar Raja, Kecamatan Barumun dan MRL (21) warga Desa Pasar Latong,vKecamatan Ulu Barumun.
 
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra B SH mengatakan kelima pelaku bersama- sama melakukan penganiayaan terhaadap enam orang korban hingga mengalami luka robek dan kepala bocor karena kena hantaman benda keras
 
Kejadian itu berawal, Rabu (10/8/2022) sekira pukul 10.00 WIB, dimana Kadis Naker Ratna Dewi Harahap SH memgundang pengurus SPSI lama dan pengurus SPSi baru untuk melakum mediasi di ruang kerjanya.
 
Kata Aman, sebelum mediasi Kadis Naker Palas membuat surat pernyataan dan kesepakatan untuk mediasi oleh Ketua, Wakil Ketua dan Bendahara SPSI pengurus lama dan baru.
 
"Parnyataan yang dibuat tidak ingin ditandatangani pengurus SPSI yang lama karena merasa keberatan adanya surat pernyataan tersebut," terang Kasat Reskrim, Kamis (11/8/2022).
 
Kemudian,vlanjut Aman salah seorang pengurus SPSI lama berinsial MIHL masuk keruang kerja Kadis Naker.
 
Pada saat itu, sambungnya melihat dua orang perwakilan SPSI baru utusan perwakilan Provinsi Sumut, lalu MIHL berkata " Kenapa orang ini ada disini dan kenapa kami tidak diundang".
 
Dengan seketika itu, MIHL memukul salah seorang perwakilan SPSI Perwakilan Provinsi Sumut. Seketika itu juga rekan -rekan SPSI pemgurus lama masuk kedalam ruangan Kadis Naker.
 
"Secara bersama - sama melakukan tindak pidana penganiayaan dengan merusak barang - barang yang ada diruangan seperti kursi dan meja," tambahnya
 
Personil gabungan Polres Palas dipimpin Kabag Ops dan Samapta turun kelokasi kejadian untuk mengamankan korban yang terluka dan mengevakuasi ke RSUD Sibuhuan untuk dilakukan visum.
 
"Dari lokasi kejadian, kita amankan lima orang terdug pelaku tindak pidana penganiayaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata
 
Dari hasil penyidikan dan hasil gelar perkara, kelima pelaku yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan langsung ditahan di RTP Polres Palas," imbuhnya.
 
Korban yang memgalami luka robek dan bocor bagian kepala akibat penganiayaan tersebut masing -masing, Imran Hasibuan SE (46) warga Gunung Matinggi dan Sarmadan Siregar (42) warga Desa Huristaak, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas.
 
Selanjutnya Raja Muliadi Harahap (27) warga Desa Bangkudu, Kecamatan Barumun Tengah, Indra Sandy Muara (40) warga lingkungan IV Padangluar, Kecanatan Barumun.
 
Ditambah dua korban dari Perwakilan SPSI yang baru utusan dari Provinsi Sumut, Julianus Paulus Sembiring (33) warga Jalan Bunga Wijaya Kesuma No. 30 Desa Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang, Kotamadya Medan dan temannya Petrus Sembiring SPd (33) warga Jalan, Parang III No. 53 Lingkungan VI Kelurahan  Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Kotamadya Medan.