MEDAN-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut akan menyinkronkan 16.757 pemilih yang dicoret KPU dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Penegasan tersebut disampaikan Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang menjawab sejumlah wartawan perihal penghapusan 16.757 pemilih dari DPT oleh KPU Sumut karena dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih.

"Terhadap data yang kita baca dari pemberitaan media tersebut, kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota untuk menyingkronkannya setelah menerima data resmi dari KPU," tegas Suhadi, Kamis, (11/8/2022).

Karena, lanjut dijelaskannya, sejauh ini Bawaslu Sumut belum menerima data 16.757 pemilih yang dihapus oleh KPU tersebut.

"Namun intinya, jika kita telah menerima data belasan ribu pemilih yang disebutkan KPU Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut, Bawaslu segera menyinkronkannya," jelas Suhadi.

Kata Suhadi, Bawaslu tetap bekerja secara profesional demi terwujudnya Pemilu atau pemilihan yang berkeadilan.

"Intinya, kita tetap bekerja profesional dengan menggandeng seluruh stakeholder yang ada demi terwujudnya pemilihan yang berkeadilan. Bersama rakyat, awasi Pemilu. Bersama Bawaslu, tegakkan keadilan Pemilu," pungkasnya.

Sebelumnya, 16.757 pemilih TMS dicoret oleh KPU Provinsi Sumut.

Dari jumlah tersebut, paling banyak TMS ialah pemilih ganda sebanyak 10.961. Kemudian disusul oleh pemilih yang meninggal dunia sebanyak 3.329, pemilih pindah keluar 1.912, pemilih tidak dikenal 533, pemilih bukan penduduk 13 dan pemilih dengan kategori TNI/Polri sebanyak 9 orang.*