LHOKSEUMAWE – Penerapan aplikasi Monitoring Center for Frevention (MCP) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memudahkan bagi pemerintah daerah menyampaikan laporan tanpa harus menunggu tim dari KPK datang melakukan monitoring dan evaluasi. Khusus Pemkab Aceh Utara hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan aksi pencegahan korupsi melalui MCP terhadap 8 area intervensi sampai semester I tahun 2022 dan hasilnya mencapai 58 %.
 
“Hasil tersebut merupakan kerja keras dari seluruh penanggungjawab area intervensi pada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Diharapkan pencapaian tersebut terus ditingkatkan sehingga capaian MCP pada pemerintah Kabupaten Aceh Utara dapat dipertahankan pada posisi capaian peringkat 1 sampa dengan akhir penilaian oleh KPK,” kata Kepala Inspektorat Aceh Utara Andria Zulfa, Jumat (12/8/2022).
 
Upaya pencegahan korupsi pada Pemerintah Aceh Utara, katanya, salah satunya dilakukan melalui program Pencegahan Korupsi Terintegrasi. Program ini merupakan pelaksanaan dari tugas KPK dalam koordinasi dan monitoring upaya-upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
 
Dalam melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah, KPK berkolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan RB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian/ Lembaga yang terkait lainnya.
 
Saat ini, urainya Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi difokuskan pada pembangunan sistem dan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan yang bertujuan untuk mengurangi resiko dan potensi korupsi di daerah serta dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, seperti di area intervensi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah,Pengelolaan BMD dan Tata Kelola Keuangan Desa.