SERGAI - Polres Serdang Bedagai diduga tangkap lepas pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Pasalnya sudah diamankan barang bukti puluhan jerigen isi BBM Solar bersubsidi, pelaku sudah menghirup udara bebas. Informasi sumber dipercaya, dua pelaku yang diamankan terkait Penimbunan BBM jenis Solar bersubsidi yaitu berinsial D warga Pantai Cermin, N warga Kecamatan Perbaungan
 
"Kedua pelaku ditangkap tim Unit Ekonomi Satreskrim Polres Sergai pada hari Kamis (20/7/2022) sekira pukul 23:30WIB malam di kediaman inisial N warga Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Selain pelaku, polisi juga mengamankan puluhan jerigen yang berisikan BBM jenis Solar Bersubsidi."Kata sumber dipercaya kepada GoSumut di Kecamatan Perbaungan, Sergai Rabu (10/8/2022)
 
Lanjut sumber,  tidak sampai 2x24 Jam kedua terduga pelaku sudah tampak bebas dan menghirup udara segar, tentunya hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat sekitar tempat lokasi penangkapan tersebut.
 
"Ada apa dengan penegakan hukum di Polres Sergai, baru di tangkap kok sudah dibebaskan," ucap seorang masyarakat yang namanya enggan disebutkan di media ini.
 
Padahal perbuatan kedua nya sudah melanggar hukum yang tertulis didalam Undang undang Migas,"ucapnya lagi
 
Sementara itu, Kepala Dusun III Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan, Siddik dikonfirmasi awak media membenarkan peristiwa penangkapan peristiwa tersebut.
 
"Ya memang benar waktu itu ada penangkapan, soal penimbunan minyak solar Bersubsidi, kemarin itu yang nangkap Tim Satreskrim Polres Sergai," ungkapnya.
 
Saat disinggung, terkait barang buktinya yang diamankan siddik mengatakan barang buktinya sekitar puluhan jerigen diduga berisikan minyak solar.
 
"Dari informasi yang diterimanya, sekitar 30 jerigen yang di amankan Satreskrim diduga berisikan minyak solar bersubsidi," ujarnya.
 
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP I Made Yoga S.IK saat dikonfirmasi Gosumut melalui Via WhatsApp pribadinya, Rabu (10/8/2022) malam mengaku sudah memiliki izin dari kepala desa untuk mengisi mesin padi.
 
"Sudah kita cek itu ada surat izin dr kepala desa untuk mengisi mesin padi," tulis AKP I Made Yoga 
 
Namun saat disinggung, bahwa barang bukti puluhan jerigen BBM jenis Solar bersubsidi sudah ditahan. Kasat Reskrim mengatakan " Sudah dikembalikan," ujarnya.