MEDAN - Oknum Kepala Lingkungan (Kepling), Muhammad Ikhsan (32) pelaku penggelapan mobil di Kota Medan divonis 8 bulan penjara.

 
"Mengadili, menjatuhkan Terdakwa Muhammad Ikhsan dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara," tegas Majelis Hakim yang diketuai Murniati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/8/2022).

Menurut hakim, perbuatan pria yang berprofesi sebagai Kepling ini terbukti melanggar Pasal 372 KUHP.

Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan mobil tidak kembali dan korban mengalami kerugian.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," tegas jaksa.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aristomy Siahaan, yang sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan warga Jalan Tanjung Bunga I No. 39, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota ini dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara dalam dakwaan jaksa sebelumnya mengatakan, terdakwa meminjam/ rental mobil kepada saksi korban untuk dipergunakan oleh temannya.

Singkat cerita, mobil yang dipakai teman terdakwa tidak dikembalikan selama 2 bulan. Ternyata, mobil tersebut digadai di Kabanjahe seharga Rp20 juta.

Nahasnya, saat terdakwa berupaya untuk mencari mobil yang digadaikan tersebut, sudah tidak ditemukan kembali.