TAPTENG - Dua warga diamankan Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja. Dua pelaku BN alias K (47) pekerja bangunan warga Jalan FL Tobing Kelurahan Huta Tonga Tonga, Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga.
 
Dan rekan duetnya, HST (32), domisili Jalan Kamboja Kel. Simaremare, Kecamatan. Sibolga Utara, Kota Sibolga. 
 
Kedua pelaku diamankan pada hari Senin (8/8) sekira pukul 23.45 Wib. Dari jalan Kampung Baru II.
 
Kapolres Akbp Jimmy Christian Samma SIK melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H Gurning menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
 
"Personil kita mendapat informasi pada Hari Senin (8/8/22) bahwa ada dua orang laki laki akan bertransaksi narkotika jenis daun ganja," kata AKP Gurning 
 
"Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono SH MH langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan," sambungnya.  
 
Selanjutnya, waktu melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi tersebut personil melihat dua orang pria yang ciri cirinya sesuai dengan informasi, dan kedua orang tersebut terlihat seperti serah terima barang.
 
"Personil langsung mengamankan kedua orang laki laki tersebut setelah diinterogasi masing masing mengakui namanya berinisial BN alias K dan HST," sebutnya.
 
Setelah diamankan personil langsung melakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan dan pada waktu dilakukan pengeledahan terhadap HST personil menemukan 1 buah plastik warna biru yang berisikan 9 ampul kecil narkotika jenis ganja.
 
Dengan dibalut plastik warna biru dan hijau dari tangan sebelah kiri HST, Selanjutnya personil melakukan penggeledahan terhadap BN alias K personil menemukan 1 unit HP merk Vivo warna merah dari kantong celana depan sebelah kanan dan 1 unit HP merk Samsung lipat warna hitam dari kantong celana sebelah kiri.
 
Pada saat dilakukan interogasi kepada HST menjelaskan narkotika jenis ganja yang disita darinya diperoleh dari rekannya yg bertransaksi yaitu BN dan hal tersebut dibenarkan oleh terduga pelaku yang ikut diamankan Polisi pada hari itu juga yaitu BN alias K.
 
Adapun yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini yakni, 1 buah plastik warna biru yang berisikan 9 ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut plastik warna biru dan hijau 1 unit HP merk Vivo warna merah,
1 unit HP merk Samsung lipat warna hitam
Dan Berat bruto barang bukti narkotika jenis ganja kurang lebih 12,47 Gram.
 
Pada kesempatan ini Kapolres berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.
                                                
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya BN alias K dan HST digelandang ke Polres Tapanuli Tengah berikut barang bukti guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.