MEDAN - Sebanyak 16.757 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dari jumlah tersebut, paling banyak TMS ialah pemilih ganda sebanyak 10.961. Kemudian disusul oleh pemilih yang meninggal dunia sebanyak 3.329, pemilih pindah keluar 1.912, pemilih tidak dikenal 533, pemilih bukan penduduk 13 dan pemilih dengan kategori TNI/Polri sebanyak 9 orang.
 
Data tersebut tertuang dalam Rapat Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juli Tahun 2022 yang digelar pada Rabu, (10/8/2022).
 
Rapat tersebut dipimpin Ketua KPU Sumut Herdensi yang dihadiri anggota, Sekretaris Irwan Zuhdi Siregar dan para Kabag dan Kasubbag.
 
Ketua KPU Sumut Herdensi mengatakan, secara total terjadi penurunan jumlah pemilih pada periode Juli ini. Menurutnya, pada periode Juni, Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Sumatera Utara berjumlah 9.815.138 pemilih.
 
"Pada bulan Juli ini, total pemilih kita berjumlah 9.803.018," ujar Herdensi.
 
Ia menjelaskan, KPU Kabupaten/Kota terus melakukan pencermatan data agar pada proses Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 15 Oktober 2022 mendatang semakin membaik.
 
Sementara itu, Anggota KPU Sumut Divisi Data dan Informasi, Yulhasni menjelaskan, sesuai Surat Edaran (SE) KPU RI No 613 Tahun 2022, KPU Kabupaten/Kota diminta untuk memastikan penyaringan pemilih TMS yang akan diinput di Sidalih Berkelanjutan terlaksana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
"Salah satu titik tekan dalam SE tersebut yakni pencermatan terhadap data ganda, anomali dan data pemilih yang sudah meninggal," kata Yulhasni. 
 
Disebutkannya, khusus untuk data ganda, KPU Kabupaten/Kota melakukan penyaringan data ganda antarprovinsi, antarkabupaten/kota, antarkecamatan, antardesa, antar Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan di tps yang sama. 
 
Dari proses tersebut, kata Yulhasni, telah dibersihkan sebanyak 10.961 data ganda di 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. 
 
"Kita berharap, akhir September kegandaan pemilih di masing-masing daerah dapat diselesaikan karena data tersebut akan digunakan KPU sebagai bahan sinkronasi data kependudukan," jelasnya.
 
Meski demikian, kata Yulhasni, KPU Kabupaten/Kota mengalami kesulitan untuk proses pencermatan karena data dukung masih rendah, terutama yang diserahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di masing-masing daerah.
 
"Sekarang kan semua data terpusat di Jakarta. Jadi, rata-rata Dukcapil Daerah tidak dapat memberikan data ke KPU Kabupaten/Kota dengan alasan demikian," pungkasnya.