MEDAN - Polda Sumatera Utara menangkap dua pelaku pembakaran hutan di Kabupaten Samosir berinisial PS (62) dan KN (14). Penangkapan kedua pelaku pembakaran hutan itu pun dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (8/8/2022).
 
"Untuk tersangka PS melakukan pembakaran hutan di Kelurahan si Ogung-ogung dan KN membakar hutan di belakang SMPN 2 Sianjur," ujar Hadi.
 
Selain itu, Juru Bicara Polda Sumut ini mengungkapkan, kedua pelaku saat diperiksa mengakui telah melakukan pembakar hutan di kawasan Danau Toba, Samosir, Sumatera Utara.
 
"Tersangka PS mengaku membakar hutan untuk menanam jagung. Sedangka KN mengaku disuruh guru untuk membakar sampah karena hembusan angin kencang sehingga membakar hutan," ungkapnya.
 
Akibat perbuatannya, kata Hadi, kedua pelaku pembakaran hutan itu sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
"Kepada masyaraat diminta untuk tidak membakar hutan. Sebab apabila terbukti ada sanksi tegas," pungkas esk Kapolres Biak Numfor ini.