MADINA - Rendahnya tuntutan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU) terhadap para tersangaka atas peristiwa pengoroyokan seorang wartawan yang bertugas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membuat para jurnalis berang. Sehingga massa dari LSM Gerakan Nasional Pencegah Korupsi (GNPK) bersama Solidaritas Jurnalis Bersatu mendemo Kejari Madina, Senin (8/8/2022). JPU yang menuntut tersangka pengoroyokan wartawan tersebut yakni satu tahun dalam persidangan di pengadilan yang saat ini masih berlangsung, disinyalir tidak sesuai pasal yang diterapakan dengan kejadian sebenarnya. Malah, JPU seakan mengkerdilkan profesi wartawan di Madina ini khusunya di Republik Indonesia.
 
Dari samar- samar teriakan unjuk rasa tersebut, wartawan dan massa aksi tak sedikit meminta Kepala Kejari Madina Novan Hadiyan untuk mundur dari jabatanya.
 
"Kami meminta pihak Kejaksaan untuk memperjelas perihal tuntutan yang hanya setahun untuk pelaku penganiayaan dan pengeroyokan wartawan. Apakah ada upaya dari para terdakwa untuk bernegosiasi terkait hukuman yang harus mereka terima,"Ujar  Ketua PWI Madina, Ridwan Lubis pada orasinya. 
 
Dia juga ungkapkan sebagai mitra kerja seharusnya Kejaksaan bisa memberikan keamanan bagi para wartawan di Madina. Sehingga wartawan dalam melaksanakan tugasnya dengan baik dan kritis. 
 
Ditambah salah seorang wartawan senior di Madina  Iskandar Hasibuan meminta agar kepala Kejari untuk menjelaskan terkait isu-isu yang senter dikalangan publik.
 
Isu tersebut dipaparkan Iskandar yakni adanya upaya kuasa hukum terdakwa untuk berkomunikasi dengan tim kejaksaan. 
 
"Selama kurang lebih lima tahun saya tidak pernah sakit kepala, tapi begitu mendengar tuntutan penganiayaan wartawan, Jeffry Barata Lubis selama setahun jadi sakit kepala saya. Saya berharap tim kejaksaan bisa memberikan penjelasan kepada kami terkait alasan penuntutan yang rendah ini," tandasnya.
 
Iskandar juga memberikan analogi, jika tuntutan begitu rendah untuk para penganiayaan wartawan ini maka dikhawatirkan banyak orang yang akan melakukan perbuatan itu, karena tuntutan yang diberikan hanya satu tahun.
 
Selain itu dia juga menyebutkan dengan rendahnya tuntutan itu dan tuntutan PETI yang begitu rendah ada oknum-oknum yang mendatanginya untuk melakukan penambangan kembali. 
 
"Sudah ada beberapa penambang yang berhenti sejak ditanggapinya Arjun datangi saya. Mereka bilang jika tuntutannya hanya setahun maka kami pun akan buka tambang dengan alat berat lagi. Bagi mereka hukuman setahun yang dituntut jaksa ini cukup ringan, dikurangi masa tahanan, dan lain-lain cuma kurang lebih seminggu bisa bebas," ucapanya.
 
Sementara Fati Zai, yang merupakan Kasi Intel Kejari Madina, dalam pernyataan wartawan ia menyampaikan tuntutan yang disampaikan dalam perkara penganiayaan wartawan itu merupakan hak objektif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan. 
 
"JPU menilai dari fakta-fakta persidangan. Dinilai secara objektif oleh JPU. Bagaimanapun kami tidak bisa melakukan tuntutan diluar rencana dakwaan yang disampaikan oleh Kejati Sumut. Dalam rendak itu, JPU harus bisa membuktikan pasal-pasal mana saja yang harus kami buktikan," katanya.