PALAS -Kejaksaan Negeri Padanglawas (Palas) Bidang Tindak Pidana Umum  menerima pelimpahan tahap II kasus pembukaan jalan Suaka Margasatwa (SM) Barumun dari Kejaksaan Tinggi Sumut.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Palas, Teuku Herizal SH MH melalui Kasi Intelijen, Muhardani Budi Septian SH menjelaskan, ada dua unit Excavator di atas bus trado yang parkir di bahu jalan depan kantor Kejari Palas.

"Benar dua beko ini merupakan hasil tim operasi Balai Gakkum KLHK wilayah Sumut dan. Pihak Balzi Besar KSDA Sumut pada Juni 2021 lalu untuk tahap dua," terangnya, Senin (8/8/2022).

Muhardani Budi menerangkan, pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi Sumut ini merupakan hasil kegiatan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumut bersama dengan pihak Balai Besar KSDA Sumut pada Juni 2021 lalu.

"Pada saat operasi pengamanan hutan di SM Barumun, tim melihat adanya aktivitas pembukaan Jalan di SM Barumun yang dimotori JS (tersangka) dengan menggunakan dua unit excavator,” katanya.

Akibat kegiatan pembukaan jalan itu, sambungnya, telah menyebabkan berkurangnya fungsi Kawasan Hutan SM Barumun sebagai tempat kehidupan flora dan fauna yang berdampak kepada konflik satwa dan manusia.

“JS disangka pasal 19 ayat (1) Jo pasal 40 ayat (1) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.” tegas Kasi Intel Kejari Palas.

Ia menambahkan, untuk barang bukti dua unit excavator saat ini dititipkan di gudang garasi alat berat kantor Dinas PU Palas.

“Karena halaman dan gudang barang bukti kita terbatas maka dua excavator tersebut dititipkan di gudang garasi alat berat kantor dinas PU Palas," tandasnya.

Di tempat lain, Kabid Alat berat Dinas PU Palas Hanafi Lubis membenarkan ada penitipan dari Kejaksaan Negeri Palas sebanyak dua unit Excavator.

"Dua unit alat berat excavator merupakan titipkan Kejari Palas disimpan di garasi alat berat PU Palas," terangnya.

“Iya bang, kita dimintai membantu untuk penitopan alat bukti ke garasi alat berat kita," tambahnya.

Kepala Seksi Penegakkan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Tarigan membenarkan pelimpahan tahap II tersebut.

“Benar, saat ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Palas, silakan komunikasi dengan Kasi Intelljen Kejaksaan Negeri Palas," tutupnya.