MEDAN - Ombudsman RI akan melakukan penilaian kepatuhan penyelengaraan pelayanan publik secara serentak di seluruh Indonesia mulai 28 Agustus 2022. Sesuai jadwal, penilaian kepatuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik itu akan berakhir pada Oktober atau awal bulan November 2022.
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar yang dikonfirmasi lewat pesan Aplikasi WhatsApp, Minggu, (7/8/2022) membenarkan perihal tersebut.
 
"Benar. Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di unit-unit layanan kepolisian dalam hal ini Polres jajaran Polda Sumut dan pemerintah kabupaten/kota di Sumut serta instansi penyelenggara pelayanan lainnya akan dimulai pada tanggal 28 Agustus 2022," ujar Abyadi Siregar.
 
Namun, lanjut dijelaskan Abyadi, penilaian kepatuhan tahun ini lebih kompleks dan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
 
"Penilaian tahun ini lebih kompleks dan mencakup banyak aspek pelayanan publik. Jika penilaian tahun lalu, Ombudsman hanya sebatas menilai standar pelayanan, tahun ini, Ombudsman juga akan menilai kompetensi dari instansi penyelenggara. Selain itu, perhitungan penilaian juga mengalami perbedaan dari tahun lalu," jelasnya.
 
Selain itu juga, ungkapnya, Ombudsman tidak lagi menggunakan sistem zonasi pada penilaian tahun ini.
 
"Kemudian, hasil penilaian ini akan berbentuk opini pengawasan pelayanan publik," ungkap Abyadi.
 
Untuk itu, sebut Abyadi, melalui penilaian ini diharapakan dapat mendorong pemerintah dan instansi terkait penyelenggara pelayanan publik termasuk Polres jajaran Polda Sumut agar berlomba-lomba melakukan perbaikan terhadap kualitas pelayanan publik sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar (UUD) yang tujuannya menyejahterakan rakyat.
 
"Karena, sesuai amanat UUD, sebagai penyelenggara pelayanan publik, Pemda, Kepolisian serta penyelenggara layanan lainnya wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang antara lain terdapat pada 14 komponen dalam Pasal 21 UU 25 tahun 2009 tentang pelyanan publik," sebutnya.
 
Selain itu, kata Abyadi, dalam penilaian kali ini, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman yang dilaksanakan oleh instansi terkait menjadi nilai tambah. Namun, jika tidak dilaksanakan, pengaruhnya terhadap penilaian menjadi buruk.
 
"Karena itu, untuk memberi pemahaman kepada penyelenggara layanan, baik Pemda dan kepolisian terhadap komponen yang akan dinilai dalam penilaian kepatuhan kali ini, Ombudsman siap memberi pendampingan," pungkas Abyadi seraya menambahkan telah menyelenggarakan workshop penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 dengan mengundang para Kapolres dan instansi terkait dari pemerintah kabupaten/kota di Sumut.
 
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, perubahan survei kepatuhan menjadi opini pengawasan sebagai pendukung untuk memenuhi PP No 25 tahun 2009.
 
Hal itu dilakukan sebagai langkah meningkatkan bargaining position atau nilai tawar terhadap upaya meningkatkan posisi Ombudsman di dalam fungsinya sebagai lembaga pengawas eksternal negara dan pemerintah.