ASAHAN - Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melarikan diri dari pengawalan Waltah Kejari saat akan diserahkan kepada Lapas Labuhan Ruku.

 

Kejadian itu di halaman Lapas Kelas IIa Labuhan Ruku, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 14.30 Wib.

Tahanan tersebut adalah M. Indra Saragih alias Lana (31) warga Jalan Suka Makmur, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan yang merupakan tersangka kasus jambret dengan jeratan pasal 363 ayat (1) ke 4e.

Larinya M. Indra Saragih sebagai tahanan Kejari Asahan dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Asahan, Josron Manalu, Jumat (5/8/2022).

"Telah melarikan diri dari pengawalan petugas Waltah Kejari Asahan saat hendak dimasukkan ke dalam Lapas L. Ruku, satu terdakwa atas nama M. Indra Saragih alias Lana," terang Josron kepada Wartawan.

Diterangkannya, tahanan yang dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku sebanyak tiga orang. Untuk dua tahanan lainnya sudah dimasukkan di Lapas sebagai tahanan titipan Jaksa, sementara yang satu telah melarikan diri dan dalam pencarian.

"Total tahanan ada tiga orang, yang satu telah melarikan diri dan yang dua sudah kita masukkan ke Lapas sebagai tahanan titipan Jaksa untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan. Tahanan yang melarikan diri merupakan satu berkas perkara dengan tersanga atas nama Nur Andri Nasution," bebernya.

Atas larinya Terdakwa itu, pihak Kejari Asahan melakukan pencarian dengan meminta bantuan dari Polres Batu Bara, Polsek Labuhan Ruku dan Polres Asahan.

"Sampai dengan saat ini, tersangka yang melarikan diri belum tertangkap," ungkapnya.