SIBOLGA -Seorang gadis berusia 16 tahun dapat perlakuan asusila oleh pacarnya sendiri. Keluarga yang merasa tidak senang, langsung melaporkannya kepada pihak Kepolisian Polres Sibolga.
 

Atas laporan ASNZ (56) warga Sarudik ke Polres Sibolga, akhirnya tersangka berinisial SWL alias W (15) seorang pelajar ini diamankan petugas Satreskrim Polres Sibolga, Sabtu (30/7) kemarin.

Pengakuan pelaku, ia pertama kali melakukan hubungan layaknya suami istri itu pada Selasa 26 Juli 2022 di kamar tidurnya, kemudian pada Rabu 27 Juli hal serupa dilakukan pelaku lagi.

"Pelaku dan korban ternyata sudah lama kenal dari tahun 2021 lalu, mereka juga menjalin hubungan layaknya muda mudi," kata AKP Ramadhan Sormin, Kasi Humas Polres Sibolga, Jumat (5/8/2022).

Kronologinya bermula pada Senin 25 Juli 2022 lalu, pelaku menyuruh korban datang, karena alasan pelaku sedang sakit. Kedatangan korban disambut baik. Setelah itu pelaku menyuruh korban pulang ke rumah, karena ada permasalahan keluarga, korban enggan balik ke rumahnya.

Pelaku saat itu keluar dari rumah, tepat pada 26 Juli 2022, pelaku pulang dan membeli sarapan untuk korban. Sambil ngobrol bareng disitulah kesempatan pelaku untuk merayu korban dan menggaulinya.

"Pelaku dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang undang RI no 16 tahun 2017 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.