DAIRI -Personel Satresnarkoba Polres Dairi meringkus dua terduga pengedar ganja di Jalan Sidikalang-Tigalingga, Kecamatan Tigalingga, Dairi.
 
Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman didampingi Kasatresnarkoba, AKP Rudy HUJ Sitorus yang dikonfirmasi, Jumat, (5/8/2022) membenarkan perihal tersebut.

Menurut Kapolres, para terduga pengedar berhasil diringkus pada hari Selasa, (2/8/2022) berdasarkan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan tentang adanya pengedar narkotika jenis ganja di kawasan tersebut.

"Benar. Pertama personel Satresnarkoba berhasil meringkus terduga pengedar berinisial SPS (22), warga Perumahan Permai Block D Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi bersama barang bukti dua bungkus daun ganja masing-masing seberat 1.900 gram dan 1.880 gram," ujar Kapolres.

Ketika diinterogasi, lanjut dijelaskan Kapolres, terduga pengedar tersebut mengakui barang bukti ganja tersebut diperoleh dari LCG (38), warga Dusun Tanjung Jati, Desa Lau Primbon, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.

"Berbekal nyanyian tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus LCG di kediamannya," jelas orang nomor satu di jajaran Polres Dairi ini.

Selanjutnya, sebut Kapolres, terduga pengedar berinisial LCG mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BB.

"Kemudian, petugas yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba langsung menuju lokasi. Namun sayang, terduga pelaku berinsial BB sudah tidak berada di kediamannya," sebut Kapolres.

Namun, kata Kapolres, pihaknya terus memburu pelaku guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Sedangkan kedua terduga pengedar yang diamankan langsung digelandang ke Mapolres Dairi untuk diproses. Keduanya dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.