MEDAN - Polres Labuhanbatu membutuhkan saran, masukan serta koreksi dari masyarakat serta stakeholder untuk meningkatkan pelayanan publik di unit-unit layanannya. Karena, memberi pelayanan publik yang prima kepada masyarakat merupakan sebuah kewajiban penyelenggara layanan, termasuk Polri.
 
"Sesuai amanat konstitusi, menyelenggarakan pelayanan publik yang prima merupakan kewajiban penyelenggara layanan. Dalam hal ini, Polres Labuhanbatu," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti lewat sambungan telepon, Rabu, (3/8/2022).
 
Karena itu, lanjut Kapolres menerangkan, pihaknya siap mempertahankan pencapaian yang diraih dalam melayani masyarakat.
 
"Kami siap mempertahankan predikat kepatuhan tinggi dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut yang diraih tahun lalu dengan cara meningkatkan pelayanan di unit-unit layanan yang ada di jajaran Polres Labuhanbatu," terang eks Kasat Sabhara Polrestabes Medan ini.
 
Dalam pelaksanaannya, ungkap Anhar, pihaknya akan melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan publik di unit layanan yang ada di Polres Labuhanbatu.
 
"Intinya, pelayanan publik itu menjadi kewajiban kita. Karena sesuai dengan Undang-undang, bahwa polisi adalah pelindung dan pengayom masyarakat," ungkap Kapolres.
 
Sebagai contoh, kata Anhar, inovasi dilakukan dalam meningkatkan layanan publik secara maksimal ialah menyediakan jalur khusus bagi kaum disabilitas yang merupakan pengguna pelayanan di unit-unit layanan Polres Labuhanbatu.
 
"Nah, itu sudah kita aplikasikan di unit layanan yang ada. Termasuk memanfaatkan kearifan lokal. Saya rasa itu yang dapat kami sampaikan. Nanti mungkin dengan berjalannya waktu, kami tetap menerima masukan dan koreksi dari masyarakat yang kami layani," pungkas orang nomor satu di jajaran Polres Labuhanbatu ini.
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar sebelumnya mengatakan, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 akan dimulai pada 28 Agustus 2022 mendatang.
 
Namun, menurut Abyadi, penilaian kepatuhan kali lebih kompleks dan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
 
Penilaian tahun lalu, kata Abyadi, Ombudsman hanya sebatas menilai standar pelayanan.
 
"Tahun ini, Ombudsman juga akan menilai kompetensi dari instansi penyelenggara. Selain itu, perhitungan penilaian juga mengalami perbedaan dari tahun lalu," pungkasnya.