SERGAI - Sidang lanjutan sengketa lahan Dusun 4 Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai di Pengadilan Negeri Sei Rampah, terpaksa ditunda, Rabu (3/8/2022). Ini setelah ahli waris T Darwisyah yang mengaku sebagai pemilik lahan mengajukan gugatan intervensi. Padahal puluhan warga sudah hadir di Pengadilan Sei Rampah untuk memberikan dukungan kepada tiga rekannya, Herman Hariantono alias Ali Tongkang (tergugat I), Tjang Jok Tjing alias Acin (tergugat II) dan Bunju alias Ayu Gurame (tergugat III), yang digugat Nurhayati.
 
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Irwanto sempat dibuka, kemudian menyampaikan adanya gugatan intervensi yang diterima Pengadilan Sei Rampah. Sehingga akhirnya, sidang yang sedianya mendengarkan keterangan saksi ditunda dari pihak tergugat.
 
Kemudian pokok perkara gugatan tersebut, akan dilanjutkan setelah nantinya mendengar tanggapan dari pihak penggugat dan tergugat serta putusan sela. 
 
Dalam sidang yang berlangsung singkat tersebut, dihadiri Ketua Pengawas Aset Yayasan T Darwisyah, T Rizal Bahar bin Raja Burhanuddin yang mengaku juga sebagai cucu Sultan Pagaruyung.
 
Ia mengaku mengajukan gugatan intervensi yang terkait klaim Nurhayati terhadap lahan seluas 64 hektar di Dusun 4 Kota Galuh Kecamatan Perbaungan, pada dasarnya tanah yang terkait dalam 64 hektar itu, ada 47,1 hektar adalah kepunyaan T Darwisyah, seorang permaisuri Negeri Serdang, Sultan Sulaiman Syariful Alamsyah.
 
"Kenapa saya mengajukan gugatan intervensi, sebab ini adalah mahar atau hadiah dari Sultan Sulaiman Syariful Alamsyah mengambil cucu dari Sultan Bagarsyah Alam dari Payaruyung maka itulah kami harus ikut intervensi dalam hal ini. Karena kami adalah keluarga besar," ujarnya. 
 
Di lahan aset T Darwisyah ini yang dahulu ditanam pohon kelapa dan sawah, hasilnya untuk masyarakat. Dibagi-bagikan sebagai amal jariyah khususnya di Serdang Bedagai.
 
Ia pun berharap, gugatan intervensi tersebut diterima majelis hakim. "Mudah-mudahan dengan daya dan upaya, bukti data kita ini adalah milik T Darwisyah, tanah wakaf yang hasilnya diwakafkan untuk umat muslim. Dikembalikan ke semula, tetap tanah wakaf," ujarnya.
 
Sementara M Musa, Pengurus Wakaf dan M Khairi Kifrawi, Pengurus Panti Asuhan Al-Wasliyah Lubuk Pakam yang hadir dalam persidangan tersebut juga berharap hak panti asuhan dikembalikan.
 
Seperti yang diketahui, sidang sengketa tanah antara penggugat (Nurhayati dengan tiga warga Dusun 4, Desa Kota Galuh sudah beberapa kali berjalan sidang, hingga agenda mendengarkan keterangan para saksi. 
 
Sementara, tanah di Desa Kota Galuh merupakan tanah garapan yang dikuasai warga sejak zaman kolonial Belanda.