TOBA - Warga Desa Hutabulu Mejan Kecamatan Balige Kabupaten Toba mengeluhkan sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) untuk kebutuhan mesin alat pertanian. Selain itu, akses jalan desa juga saat ini kondisinya sangat memprihatinkan. Karena berlobang dan kupak kapik. Sehingga membutuhkan perbaikan atau pembangunan.
 
Hal ini disampaikan Kepala Desa Hutabulu Mejan Haposan Simanjuntak dalam sambutannya di acara serah terima bantuan sumur bor air bersih oleh Danrem 023 Kawal Samudra Dody Triwinarto SIP, Rabu (3/8/2022).
 
Disebutkan Haposan, untuk mendapatkan BBM 2 sampi 5 liter warga harus mengurus surat ijin dari kepala Desa untuk dibawa ke Pom Bensin. Bahkan, setelah mendapat surat dari Kepala Desa pihak pom Bensin mempersulit juga dengan mengatakan kepada warga harus ada surat dari Koperindak kabupaten supaya dilayani untuk pembelian BBM mengunakan Jirigen.
 
"Kami masyarakat petani ini sepertinya dipersulit dan terkesan korban peraturan hanya untuk mendapatkan kebutuhan BBM yang tidak seberapa bnyak jumlahnya," ujarnya.
 
Padahal lanjutnya, saat ini Bupati Toba sedang giat- giatnya mensosialisasikan kepada masyarakat petani untuk melakukan sistim pola tanam padi 2 kali dalam satu tahun. 
 
"Bagaimana kami mau melakukan ini sedangkan kami kesulitan untuk medapatkan BBM, untuk kami gunakan ke mesin pengolah lahan persawahan," ujarnya.
 
 
"Penderitaan kami juga dibebani dengan kelangkaan pupuk yang sangat sulit kami dapatkan. Kami mau beli tetapi tidak tau kemana kami harus membelinya, kami warga petani membelinya pak, bukan gratis,tetapi kami tidak tahu kemana hsrus kami cari untuk membeli dan mendapatkannya dan kami tidak tau kemana pupuk itu hilang," tambah Haposan.
 
Untuk ia berharap Bupati, Kapolres Toba dan Kejari Toba Smosir melakukan pendataan dan pengawasan serta melakukan evaluasi dan pemeriksaan akan kelangkaan pupuk ini. Sehingga masyarakat terbantu.
 
Terkait dengan kondisi jalan di desanya yang saat ini kondisi fisiknya sangat membutuhkan pembangunan, Haposan berharap untuk permohonan pembangunannya telah berulang kali diajukan atas kesepakatan bersama warga diusulkan di Musrenbang Kecamatan hingga Kabupaten.
 
Menyikapi hal ini, Kabag Ekon Pemkab Toba Eston Sihotang yang juga Plt Assisten 1 Pemkab Toba melalui WhatsApp menyebutkan pihaknya memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, Surat PT Pertamina Patra Niaga Region Manager Sales Sumbagut, Surat Edaran Gubsu Nomor -541/3268, Poin 3 untuk keperluan usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi Air dan Pelayanan Umum  dilarang menggunakan JBT jenis minyak solar bersubsidi tanpa melampirkan surat rekomendasi dari instansi/dinas yang berwenang. 
 
Agar tidak merepotkan petani lanjutnya, hendaknya permohonan rekomendasi dapat diajukan untuk kebutuhan per minggu. 
 
Turut hadir dalam tersebut, Bupati Toba Poltak Sitorus didampingi Plt Sekda Drs Augus Sitorus, Kadis PMDP dan PPA Hendri Silalahi SE MSi, Plt Assisten 1 Eston Sihotang, Camat Balige Pantun J Pardede SSTP, Kaban Kesbang Brostito, Kapolres Toba AKBP Taufik H Thayeb SIK SH, Kajari Toba Samosir Baringin Pasaribu SH MH.