TAPTENG -Preservasi jalan Nasional di Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Madayansyah Tambunan. 
 
Dirinya berang setelah melihat beberapa sejumlah pengendara menjadi korban laka tunggal di Kecamatan Pinangsori tersebut. Bahkan bukan orang dewasa saja yang menjadi korbannya melainkan pra remaja dan anak-anak ikut menjadi korban karena banyaknya lobang yang masih menganga.

Dirinya menjelaskan dengan Lobang yang masih menganga itu harusnya pihak rekanan dapat memberikan rambu-rambu tanda serpti stiker spotlight. Agar pengguna jalan bisa mengetahui adanya lobang yang akan ditambal.

“Dampak pengupasan jalan itu telah menyebabkan pengendara menderita luka-luka. Kejadian serupa terjadi beberapa bulan lalu di Sibabangun. Ini tidak bisa dibiarkan," kata Anggota DPRD dari Partai Gerindra, Rabu (3/8/2022).

Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Madayansyah menegaskan akan segera melayangkan somasi kepihak penyelenggara jalan. Selain itu, sosok yang pernah di godok di lembah gunung Sorik Marapi, Mandailing Natal ini menyatakan kesiapannya mendampingi korban melakukan gugatan ke Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ia menegaskan, penyelenggara jalan harusnya melindungi keselamatan masyarakat, dengan segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda terhadap jalan rusak. Jika tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang, berarti penyelenggara telah melalukan perbuatan melanggar hukum.

"Ini amanat undang-undang. Perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut," ujar Madayansah, mengutip Pasal 1365 KUHPer.

Masih kata Madayansyah, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak satu juta lima ratus ribu rupiah.

"Terkesan ada pembiaran galian lubang pengupasan aspal. Jika dibutuhkan, kita siap mendampingi korban melakukan gugatan," pungkasnya.