MEDAN - Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok mengapresiasi workshop penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut. Apresiasi tersebut disampaikan AKBP Danu usai mengikuti workshop yang diselanggarakan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Senin (1/8/2022).
 
"Jujur, kita mengapresiasi workshop ini. Sebab, lewat kegiatan yang dilaksanakan ini, kita mengetahui modul atau poin demi poin tentang penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik," ujar AKBP Danu.
 
Kemudian, Danu lebih lanjut menjelaskan, workshop ini menjadi acuan agar pihaknya dapat memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat di setiap unit-unit layanan pada jajarannya.
 
"Semangatnya tetap melayani. Sesuai amanat konstitusi dan regulasi yang ada sehingga dalam penilaian opini pelayanan publik, Polres Langkat mendapatkan yang terbaik," jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2003 ini.
 
Karena itu, kata AKBP Danu, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di unit-unit layanan yang ada di jajarannya.
 
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, workshop penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik ini dilaksanakan di seluruh Indonesia.
 
"Penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun ini lebih kompleks. Pada tahun ini, penilaian kepatuhan memiliki perbedaan dibanding tahun-tahun sebelumnya karena mencakup banyak aspek pelayanan publik," kata Abyadi.
 
Menurutnya, tahun-tahun sebelumnya, Ombudsman hanya sebatas menilai standar pelayanan.
 
"Tahun ini, Ombudsman juga akan menilai kompetensi dari instansi penyelenggara. Selain itu, perhitungan penilaian juga mengalami perbedaan dari tahun lalu. Demikian juga halnya dengan hasil penilaian," tutur Abyadi.
 
Selain itu, kata Abyadi, Ombudsman tidak lagi menggunakan sistem zonasi dan hasil penilaian ini akan berbentuk opini pengawasan pelayanan publik.
 
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, perubahan survei kepatuhan menjadi opini pengawasan sebagai pendukung untuk memenuhi PP No 25 tahun 2009.
 
Hal itu dilakukan sebagai langkah meningkatkan bargaining position atau nilai tawar terhadap upaya meningkatkan posisi Ombudsman di dalam fungsinya sebagai lembaga pengawas eksternal negara dan pemerintah.