MEDAN - Hari pertama pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Ditlantas Polda Sumut, 276 pelanggar tertangkap kamera. Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
 
Menurut Hadi, pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ETLE Mobile ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata
 
"Pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata seperti seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya sudah habis," ujar Hadi.
 
Selain itu, Hadi menuturkan, 276 pelanggaran yang tertangkap kamera di antaranya 268 tidak menggunakan helm dan 8 melanggar rambu dan marka Jalan seperti garis di Lampu merah (Traffic ligh).
 
"Sejak bulan Juli sudah disosialisasikan kepada masyarakat terkait ETLE Mobile. Mekanisme penindakannya, petugas mengambil gambar pelanggaran, nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat Polres atau Polda kemudian diproses dan diterbitkan surat tilang," tutur Juru Bicara Polda Sumut ini.
 
Lewat pemberlakuan ETLE ini, kata Hadi, diharapkan masyarakat semakin tertib berlalu lintas.
 
"Dengan adanya ETLE Mobile kami harap masyarakat dapat lebih tertib dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas," pungkas eks Kapolres Biak Numfor ini.