PALAS - Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu diciduk Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas) di Desa Sei Kecamatan Hutaraja Tinggi. Tersangka yang cukup meresahkan masyarakat ini  berinisial KMR (36) warga Desa Tanjung Ale, Kecamatan Sosa Timur ini sering melakukan transaksi narkoba di sekitar pemukiman warga.
 
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba, Agus M Butar Butar SH mengatakan, penangkapan tersangka menindak lanjuti laporan masyarakat adanya seorang warga melakoni kegiatan transaksi narkoba jenis sabu di lingkungan desa.
 
Setelah menerima informasi tersebut, katanya  personel melakukan penyelidikan disekitar lokasi Desa Sei Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi dan  berhasil  menangkap pengedar narkoba tersebut.
 
"Pengedar sabu berinisial KMR  berhasil di ciduk  dengan barang bukti (BB) berupa 9 paket plastik transpara berisi narkoba jenis sabu Seberat 101,85 gram, terang Agus, Senin (1/8/2022).
 
Selain barang bukti narkoba jenis sabu, juga turut diamankan  satu unit handphone samsung lipat warna hitam, dan uang sebesar Rp 70.000 dari tangan tersangka.
 
Kata Agus, tersangka bersama barang bukti sabu langsung digiring ke Mapolres Palas guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum atas  kepemilikan narkoba jenis sabu tersebut.
 
Terhadap tersangka pengedar narkoba dipersangkakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun, pungkasnya.