SIMALUNGUN - Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis tebakan angka, di Jalan Jalan Sandang Pangan ujung, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Kasat Reskrim Simalungun AKP Rahmat Aribowo ketika dikonfirmasi, menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku berinisial LS (47) ini berawal dari adanya informasi, dimana LS sering melakukan peraktek perjudian toto gelap (Togel) disalah satu warung yang berada di TKP.
 
"Pada saat dilakukan penyelidikan dengan mencari warung yang telah diinformasikan, pelaku LS berhasil kita amankan dari warung tersebut,"ucap Kasat Reskrim AKP Rahmad Aribowo, Senin (1/8/2022).
 
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit HP merk oppo, dimana dialam isi hp tersebut terdapat angka tebakan judi jenis Sydney, uang sebesar Rp190.000, 3 lembar kertas terdapat angka-angka tebakan jenis Sydnay, dan 1 buah pulpen.
 
Selanjutnya, pelaku LS yang telah mengakui perbuatannya langsung digiring petugas ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.