MEDAN - Karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Amplas yang merupakan terduga korupsi resmi dipecat. Penegasan tersebut disampaikan Totok Siswanto, Pemimpin Cabang BRI Medan Sisingamangaraja menjawab sejumlah wartawan perihal penahanan 2 karyawan BRI Unit Simpang Amplas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
 
"Atas kejadian tersebut, BRI telah mengambil langkah serius dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai sanksi kepada oknum pekerja yang terlibat dalam kasus tersebut," tegas Totok, Jumat, (22/7/2022).
 
Lebih lanjut Totok menjelaskan, hal tersebut merupakan tindakan tegas BRI dalam memberikan kenyamanan dan keamanan bagi nasabah atas kepercayaan kepada pihaknya.
 
"Pada prinsipnya, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud dan menjunjung tinggi nilai - nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya," jelasnya.
 
Oleh sebab itu, ungkap Totok, BRI terus berkoordinasi dengan yang berwajib dan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang- undangan.
 
"Maka dari itu, BRI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Negeri Medan yang telah bertindak cepat menangani kasus tersebut," ungkapnya.
 
Karena itu, kata Totok, BRI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang dalam penanganan kasus tersebut.
 
"Sebab, BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," pungkasnya.
 
Sebelumnya, dua terduga koruptor di BRI Unit Simpang Amplas ditahan Kejari Medan pada hari Kamis, (21/7/2022).
 
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kejari Medan, akibat perbuatan kedua karyawan tersebut, BRI unit Simpang Amplas mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 miliar.