PALAS - Jaringan Pengedar Narkoba Ganja kering diwilayah hukum Polres Padanglawas(Palas) dicokok Satresnarkoba, Selasa(19/7/2022) sekira pukul 03.00 WIB dinihari. Tersangka berinsial RID( 33) warga Desa Matondang,Kecamatan Ulu Barumun.Di cokok personil Satresnarkoba Polres Palas disebuah rumah milik masyarakat di Desa Gunung Manaon,Kecamatan Barumun Tengah.
 
Kapolres Padanglawas,AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.M.Si melalui Kasat Narkoba,AKP Agus M.Butar -Butar.SH mengatakan, sebelumnya ada informasi dari masyarakat, Kamis(30/6/2022) ada transaksi narkoba dilingkungan III,Kelurahan Pasar Sibuhuan,Kecamatan Barumun.
 
Setelah menerima informasi tersebut,katanya personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan disekitar TKP dan melihat tersangka mengendarai sepeda motor mengunakan helm berkumpul dengan teman-temannya.
 
"Lalu personil melakukan penangkapan,namun tersangka RID berhasil melarukan diri," terangnya,Kamis( 21/7/2022).
 
Lanjut Agus, sementara Helm yang berisi daun ganja kering dan sepeda motor yang dikendarainya ditinggalkan begitu saja.Barang Bukti Helm yang didalamnya ada daun ganja kering dan satu unit sepeda motor diamankan ke Polres Palas.
 
Setelah dua pekan kemudian, Senin(18/7/2022) personel Satresnarkoba mendapat informasi bahwa tersangka RID,berada dirumah masyarakat di Desa Gunung Manaon,Kecamatan Barumun Tengah.
 
"Tanpa membuang waktu lagi, personel Satresnarkoba langsung memburu tersangka kelokasi dimaksud dan berhasil meringkus tersangka RID tanpa perlawanan," kata Agus.
 
Agus menambahkan,barang bukti yang diamankan dari tersangka RID berupa satu unit sepeda motor Verza warna hitam tanpa Nopol, dua bungkus daun ganja kering seberat 10,46 gram, satu buah helm warna hitam dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam.
 
 "Tersangka RID ini salah satu jaringan pengedar narkoba didaerah Kabupaten Palas," tambahnya.
 
Terhadap tersangka berinsial  RID dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dengan  pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 12 tahun," tandasnya.