MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur mengamankan seorang jambret bernama Fajar Nugraha (30) dan rekan pelaku masih diburon. Pelaku diamankan dari Jalan Pelita IV Kecamatan Medan Perjuangan.
 
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu J Simamora mengatakan, penangkapan warga Jalan Pelita II Kecamatan Medan Perjuangan, atas dasar laporan Kezia Zefanya Simanjuntak (15) warga Jalan Maplindo Kecamatan Medan Perjuangan pada hari Minggu, (10/7/2022).
 
"Saat itu, korban bersama temannya sedang berjalan kaki memegang handphone. Saat bersama, pelaku membonceng temannya Dani (33) menggunakan sepeda motor pelat BK 2495 ACL," ujar Kanit.
 
Lebih lanjut dijelaskannya, kedua pelaku kemudian memepet korban dan merampas handphone.
 
"Korban sempat teriak minta tolong kepada warga, tapi kedua pelaku saat itu berhasil kabur," jelasnya.
 
Kemudian, sebut Kanit, tidak terima kehilangam barang berharga miliknya, korban Kezia Zefanya Simanjuntak membuat pengaduan ke Polsek Medan Timur.
 
"Menindaklanjuti laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku," sebut J Simamora.
 
Dari hasil penyelidikan, ungkapnya, tim Reskrim Polsek Medan Timur mengidentifikasi seorang pelaku.
 
"Setelah beberapa hari, kita mengetahui keberadaan tersangka Fajar Jalan Pelita IV," ungkap Kanit.
 
Tidak ingin pelaku kabur lagi, Kanit menuturkan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Fajar saat mengendarai sepeda motor yang digunakannya sewaktu merampas handphone korban.
 
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Peran dia sebagai joki," tuturnya.
 
Untuk rekan tersangka, kata Kanit, diminta untuk segera menyerahkan diri.
 
""Satu orang DPO. Identitasnya sudah kita ketahui. Karena itu, diminta untuk segera menyerahjan diri, jika tidak, kami akan menindak tegas," pungkasnya.