PALAS - Barisan Organisasi Kepemudaan(OKP) di Kabupaten Padanglawas(Palas) mengapresiasi dan mendukung program Rumah Restorative Justice Kejaksaan. Dengan adanya rumah Restorative Justice memberi rasa keadilan bagi penyelesaian konflik pemasalahan ditengah masyarakat untuk mendapat keadilan hukum yang berkeadilan.
 
"Dengan adanya Rumah Restorative Justice ini tentu memberikan dampak manfaat positif bagi masyarakat yang bermasalah terkait hukum karena dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat tanpa harus proses hukum," kata Ketua DPD AMPI Kabupaten Palas, Mardan Hanafi Hasibuan SH, Kamis (21/7/2022)di acara silaturahmi dengan sejumlah pengurus OKP, di New Street Cafe Sibuhuan.
 
Menurut Mardan, kehadiran rumah Restorative Justice sebagai salah satu solusi yang baik untuk menyelesaikan masalah hukum dengan cara pendekatan melalui  mediasi dan mufakat antara korban dan terdakwa dengan melibatkan  perwakilan masyarakat dan keluarga.
 
"Kita atas nama OKP menyambut baik adanya rumah Restorative Justice(RJ) Kejaksaan ini sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahn hukum dengan baik," ungkapnya.
 
Ia menilai, rumah RJ ini salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan yang dilaksanakan oleh kejaksaan.
 
"Melakui restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri Pala merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme peradilan pidana," terangnya.
 
Kata Mardan, dimana fokus pidana di ubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban dan keluarga korban dan pihak pihak lainya yang terkait.
 
"Kebijakan RJ melalui Perja No 15 tahun 2020 tentang penghentian penentuan berdasarkan RJ, dalam pertimbangan akses keadilan kepentingan umum, propesional pidana, sebagai jalan terakhir dan akses cepat yang memberi manfaat cukup baik bagi keadilan hukum," tambahnya.
 
Ia menjelaskan, bahwa tujuan utama RJ tersebut sebagai  penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik ditengah masyarakat.
 
Disisi lain, lanjutnya untuk menciptakan kesepakatan atas penyelasaian perkara pidana dan mendapat kepastian hukum yang adil dan seimbang bagi korban dan pelaku.
 
"Dengan adanya Restorative Justice ini tentu menjadi  salah satu pendekatan untuk membangun sistem peradilan yang peka tentang masalah korban dan terdakwa," timpalnya.
 
Senada dengan Ketua AMPI, Ikut menyanpaikan dukungan program RJ.Ketua  Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Palas, Dedy Humala Siregar sepakat dengan apa yang disampaikan AMPI mendukung Kejaksaan.
 
Menimpali IPK Palas, Ketua Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupatenisajb Palas Ofryananda M Yusuf Siregar SH dalam pertemuan silaturahmi juga  menyampaikan, program Rumah Restorative Justice(RJ) Kejaksaan akan lebih efisien dan efektif dalam menyelesaikab permasalahan hukum dengan keputusan mufakat bersama melalui mediasi.
 
Ofryananda berharap, pihak Kejaksaan Negeri Palas  dapat menerima  audensi Barisan pemuda untuk tujuan mendukung program RJ Kejaksaan.
 
 
Tampak hadir di pertemuan silaturahmi tersebut, Ketua Pemuda Panca Marga Kabupaten Palas, Muksin Nasution, Ketua FKPPI Kabupaten Palas, Agus Prayudi Hasibuan dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Palas, Atas Siregar.