MEDAN-Dugaan korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar membuat Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) berinisial M ditahan Kejati Sumut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan, menyampaikan, Direktur PT ACR M ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.
 
Lebih lanjut Yos menambahkan, Tim Penyidik ​​​​telah menemukan dua alat terhadap M yang memiliki keterkaitan korupsi, sehingga kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan ditangkap.
 
Ditambahkan Yos, kronologisnya bahwa pada tahun 2011 M melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
 
"Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," papar Yos.
 
Kemudian, kata mantan Kasi Pidsus Deliserdang ini, terlupakan dalam proses pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M.
 
Atas Pasal tersangka Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
"Tersangka ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak Rabu (20/7/2022)," pungkasnya.