MEDAN - Riki Irawan, Kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Sigarasigara, Patumbak, Deliserdang, Safii Tarigan meminta Polrestabes Medan menuntaskan kasus kliennya. Sebab, hingga saat ini, kliennya masih menunggu kepastian hukum di Polrestabes Medan atas laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya selaku kepala Desa Sigaragara atas berita acara permohonan sertifikat hak milik tanah di atas lahan milik keluarga Kuson Sianturi. 
 
Riki menilai, proses laporan tersebut yang sudah dilaporkan kliennya ke Polrestabes Medan dinilai lambat.
 
Riki Irawan mengatakan, kejadian ini bermula saat tanah milik Kuson Sianturi ada yang mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya. 
 
"Menurut data yang mengklaim tanah Kuson Sianturi adalah berinisial MRB dkk. Hal tersebut diketahui setelah seseorang datang ke kepala desa mengatakan kepada pelapor (Safii Tarigan) bahwa di BPN Deliserdang ada tanda tangannya di berita acara permohonan sertifikat hak milik nomor 2133 atas nama inisial MRB dkk," ujarnya menjawab sejumlah wartawan, Selasa, (19/7/2022).
 
Padahal, lanjut dijelaskan Riki, tanah tersebut adalah milik Kuson Sianturi dan kliennya saya tidak pernah menandatangani apapun termasuk diberita acara permohonan sertifikat hak milik MRB.
 
"Selain tandatangan, ada juga stempel yang kita duga palsu karena menurut klien saya tidak pernah memberikan stempel untuk berita acara permohonan sertifikat hak milik MRB. Kita sudah pernah mendatangi pihak BPN namun tak pernah ada keputusan yang pasti padahal kliennya kita sudah jelas menyatakan dirinya tak pernah menandatangani surat tersebut," jelasnya.
 
Karena tidak ada kejelasan yang pasti dari pihak BPN, sebutnya, maka kliennya membuat laporan ke Polrestabes Medan sesuai laporan polisi nomor : LP/B/974/III/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 maret 2022.
 
"Jadi dua bulan setelah buat laporan persisnya pada tanggal 22 Mei 2022 pihak polrestabes Medan telah melayang surat permintaan foto copy terlegalisir sertifikat hak milik nomor 2133 tanggal 31 Desember 2021 atas nama berinisial MRB, namun hingga sekarang belum ada kepastian kabarnya," sebutnya.
 
Pada saat mendatangi, ungkap Riki, pihak BPN menjelaskan Surat dilayangkan Polrestabes Medan sudah diterima pihaknya. 
 
"Kata orang BPN bernama Putri ia sudah menerima surat tersebut. Namun saat akan dikirim surat yang diminta, kata juper dari Polrestabes Medan ia yang akan mengambil sendiri. Ada apa ini semua, mengapa proses laporan klien kami lamban padahal sudah jelas dari surat yang dilayangkan pihak Polrestabes Medan ini akan menjadi kunci jawaban dari laporan klien kami," ungkapnya.
 
Karena itu, kata Riki, kita meminta Kapolrestabes Medan untuk mengatasi persoalan kasus ini agar segera terungkap kebenaran yang sebenarnya.
 
"Saya harap proses ini segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka secepatnya. Karena, saya menduga ada permainan mafia tanah di sini," pungkasnya.
 
Sementara itu, Pejabat Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan adanya laporan tersebut. 
 
Fathir mengaku saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. 
 
"Iya. Kami lakukan penyelidikan terhadap perkara itu," katanya.