MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan menemui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) dan asosiasi pelaku usaha yang ada di Kota Batam. Langkah ini sebagai upaya menelusuri dugaan kartel tiket ferry penyeberangan dari Batam ke Singapura. Dalam siaran pers yang diterima Selasa (19/7/2022), pertemuannya tersebut diwakili anggota DPRD dari Komisi II Asmin Patros dan Rudi Chua di Gedung Graha Kepri, KPPU mendapatkan sejumlah informasi mengenai dugaan kartel ini disebabkan adanya kejanggalan yang dilakukan operator feri. 
 
Rudi Chua meyebutkan pada pertemuan antara DPRD Kepri dengan operator kapal beberapa waktu lalu ada beberapa indikator yang menjadikan dugaan itu kartel semakin kuat. Pertama, jenis kapal dan spek kapal berbeda dari tiap operator, jumlah karyawan berbeda, pemakaian bahan bakar minyak atau fuel juga berbeda. Dengan adanya perbedaan itu dirasa tidak wajar kalau harga jual tiket sama tiap operator dan naik secara serentak.
 
Usai rapat koordinasi dengan DPRD Kepri, KPPU Kanwil I melanjutkan diskusi dengan beberapa pelaku usaha dan asosiasi yang bernaung di bawah Kadin Batam untuk mendapatkan informasi dari pelaku usaha, khususnya pelaku usaha di sektor pariwisata dan pelabuhan penumpang. 
 
Kegiatan diskusi yang dilaksanakan di Graha Kadin Batam dihadiri oleh Asosiasi pelaku usaha pariwisata antara lain ASITA, GIPI, HPI, ASPPI, pengelola pelabuhan antara lain Nongsa Terminal, Sekupang Ferry Terminal, Harbor Bay Ferry Termnal, Batam Center Terminal, BUP BP Batam dan pelaku pariwisata lain.
 
Informasi yang hampir senada juga disampaikan pelaku usaha pariwisata yang merasa prihatin dengan kondisi mahalnya pelayaran ferry dari dan menuju Singapura. 
 
Eva Betty selaku Ketua ASITA mengatakan bahwa hal tersebut sangat merugikan perekonomian Batam yang masih pada fase pemulihan ekonomi. Kedatangan wisatawan dari Singapura diharapkan dapat meningkatkan hunian hotel, mengisi obyek-obyek wisata di Kepri dan menggairahkan usaha-usaha pariwisata yang lain. 
 
Hal lain yang juga disinggung dalam pertemuan tersebut adalah masih tingginya biaya pengurusan Visa On Arrival (VoA) untuk masuk ke Batam.
 
Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, menyebutkan berdasarkan hasil penelusuran tersebut, menyimpulkan dari temuan sementara dalam kasus harga tiket kapal, terjadi kenaikan harga secara bersama-sama yang mengarah pada adanya kesepakatan harga di tingkat harga yang cenderung tidak kompetitif. 
 
"KPPU tidak dalam konteks menghitung harga tiket, tapi mendorong adanya kompetisi diantara operator pelayaran dalam menawarkan harga, kualitas dan pelayanan yang terbaik bagi konsumen. Ketika terjadi kompetisi, otomatis harga yang dibayar konsumen sesuai dengan yang mereka dapatkan," ujar Ridho.
 
Diketahui bahwa pelayaran dari Batam menuju Singapura melalui pelabuhan Batam center dilayani oleh 3 perusahaan pelayaran, yakni Batam Fast, Majestic Fast dan Sindo Ferry, sedangkan dari Harbour Bay dilayani satu perusahaan pelayaran, yakni Horizon Fast Ferry. Ke empat perusahaan tersebut menaikkan tarif secara bertahap hingga Rp 800 ribu untuk pulang pergi dan setelah dilakukan pertemuan dengan pihak pemerintah provinsi Kepri, diturunkan menjadi Rp700.000.
 
"Nanti akan kita bandingkan berapa operator yang melayani Batam Johor, bisa jadi karena jauh lebih banyak pelaku pelayaran, harga Batam Johor hanya Rp560.000 pulang pergi, padahal waktu tempuh dua kali lipat daripada Batam Singapura. Jika benar, itu menandakan kompetisi akan melahirkan harga yang lebih terjangkau," terangnya
 
Ridho menjelaskan dalam proses penelusuran ini KPPU berangkat dari laporan masyarakat, KPPU akan meningkatkan ke tahap penyelidikan apabila ditemukan minimal satu alat bukti. Saat ini pihaknya sedang melakukan proses klarifikasi terhadap laporan masyarakat sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). 
 
“Prosesnya masih on the track,” tutupnya.