JAKARTA- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan
Negeri Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun terpidana yang diamankan S alias Aliang (35) warga Jalan Brigjen Hamid Komp. Pribadi Indah B33 Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan, Sumatera Utara di lokasi bertempat di Seasons City, Jakarta Barat, Senin(18/7/2022) sekira pukul 16:15 WIB.
 
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa(19/7/2022).
 
"Terpidana S alias Aliang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,"papar Ketut Sumedana.
 
Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 894/Pid.Sus/2020/Pt.Mdn tanggal 25 Agustus 2020,terpidana S alias Aliang dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah 1 Milyar  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.
 
Lanjut Sumedana, terpidana S alias Aliang diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 
 
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilaksanakan eksekusi.
 
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
 
Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan," tegas Kepala Pusat Penerang Hukum, Dr. Ketut Sumedana.