LANGKAT - Dalam rangka menekan penyebaran serta penularan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan ternak, Kepolisian Resort Langkat melakukan penyekatan di wilayah perbatasan Aceh-Sumut, Selasa (19/7/2022) dini hari. Penyekatan dilakukan personel gabungan oleh regu jaga III yang berada di pos chekpoint daerah Besitang Kabupaten Langkat.
 
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno menjelaskan, tujuan dari giat penyekatan antara lain sebagai upaya dalam mengantisipasi/mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang saat ini sedang menyerang ternak sehingga tidak meluas ke daerah-daerah lain.
 
"Selain melaksanakan giat penyekatan ini, kita juga (Polres Langkat) melalui Polsek sejajaran rutin memberikan penyuluhan serta mendatangi lokasi kandang ternak milik warga.
 
Bertujuan untuk mengetahui kondisi ternak secara langsung serta kita juga memberikan vaksinasi bekerja sama dengan tiga pilar," beber Joko.
 
Adapun jumlah personel yang terlibat dalam giat penyekatan tersebut terdiri dari tim Polda Sumut melalui Polres Langkat bertindak sebagai Padal Ipda M. Situmorang dengan 5 personel dari Polres Langkat.
 
Sementara 2 personel Kodim 0203 Langkat, 2 personel dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan 2 personel dari Satpol PP Langkat.
 
Sementara itu personel dari Polda Aceh melalui Polres Aceh bertindak sebagi Padal Iptu Novri, dengan melibatkan sebanyak 13 personel yang terdiri dari tiga pilar.
 
Dari giat penyekatan yang dilakukan secara gabungan (Polda Sumut-Polda Aceh) tersebut tida ada ditemukan kendaraan yang mengangkut hewan ternak, dan selama pelaksanaan giat, berlangsung dengan tertib dan terkendali dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.