DELISERDANG - Sidang kasus utang piutang aset milik Cahaya Bintang Medan (CBM) selaku nasabah dengan permodalan dari Bank Central Asia (BCA) akan dimulai di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 19 Juli 2022. BCA diketahui melelang aset CBM secara sepihak sebagai objek tanggungan. Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Rustam kepada Gosumut.com, Jumat (15/7/2022).

Menurut Rustam pihak tergugat dipanggil dengan delegasi bantuan ke PN Medan. Hal ini, kata Rustam, karena pihak tergugat merupakan warga kota Medan

"Karena pihak tergugat berkedudukan di Medan, maka harus di panggil dengan delegasi minta bantuan ke PN Medan," kata Rustam.

Seperti diketahui, aset milik Cahaya Bintang Medan (CBM), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang furniture di Jalan Pertahanan Patumbak, yang dijadikan agunan untuk mendapatkan bantuan permodalan di Bank Central Asia (BCA) terkesan dipaksakan dilelang.

Padahal CBM sebagai debitur memiliki itikad baik dan menyanggupi untuk menyelesaikan sisa utang senilai Rp75 miliar dan meminta diberikan tenggang waktu.

Namun, hal tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak kreditur, hingga akhirnya pada 28 April 2022, objek yang dijadikan agunan tiba-tiba naik status menjadi pra lelang, padahal masa jatuh temponya pada 12 Mei 2022.

Kemudian tahapan lelang digelar 5 Juli, sehingga CBM akhirnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN ) Lubuk Pakam.*