SIBOLGA - Seorang ayah tega menganiaya anak kandungnya dengan menjambak rambut, memukul dan mendorong kepala ke dinding rumah. Sehingga ibu kandung korban, YSS  (37), warga Sibolga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga, Selasa (12/7) pukul 20.45 wib. Sat Reskrim Polres Sibolga yang menerima laporan, dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dodi.N,SH,MH langsung turun melakukan penangkapan pelaku penganiayaan terhadap anak pada hari Rabu,13/7/2022 pukul 20.00 Wib, di Jalan Pari arah laut Kelurahan Pasar Belakang Sibolga.
 
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja SH SIK melalui Kasi Humas AKP R Sormin SAg, Jumat (15/7/2022) mengatakan tersangka yang diamankan adalah SN Als K (43), warga Jalan Kuda Laut No 56 Kelurahan Pasar Belakang Sibolga.
 
"Tersangka SN belum pernah dihukum dan telah berumah tangga memiliki 4 anak. Perbuatan yang telah dilakukannya adalah melakukan pemukulan terhadap anaknya sendiri. Kejadian itu hari Selasa 12/7/2022 pukul 17.30 wib di rumahnya," kata Sormin.
 
Lanjut Kasi Humas, perbuatan yang telah dilakukan tersangka adalah memukul lengan kanan korban dengan menggunakan sandal sebanyak 3 kali, menjambak rambut dengan menggunakan tangan kiri, mendorong kepala korban kedinding rumah dan menarik duduk kelantai kemudian memukulkan kembali dengan sandal sebanyak 2 kali.
 
"Korban, adalah anak pertama tersangka dari 4 (empat) bersaudara yang masih berusia 13 tahun. Sebab tersangka melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri karena korban lama pulang kerumah, dan Dia tidak mengetahui akibat yang dialami oleh korban sehubungan atas penganiayaan yang telah dilakukannya," jelas Sormin.
 
Saat ini, kata AKP R Sormin, tersangka SN ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga sebagai mana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Undang undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 76C Jo pasal 80 ayat (4) dari Undang undang RI  no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta) rupiah.
 
"Barang bukti yang disita, 1 lembar fotocopy akta kelahiran, 1 lembar foto cofy kartu keluarga (KK)," jelasnya.
 
Tersangka SN dalam pengakuannya menyampaikan pada hari Selasa (12/7/2022), pukul 16.30 Wib ketika dia tiba dirumah tidak ada melihat korban, Kemudian dia menanyakan pada keponakannya dan ponakan SN menjelaskan korban berada di Sikajekaje. 
 
Kemudian SN menyuruh ponakannya untuk menelpon korban dan kemudian SN pergi membeli rokok.
 
"Saat saya membeli rokok, saya lihat korban turun dari angkot, kemudian saya memanggil dengan suara keras mengatakan pulang kau dan setelah tiba di rumah saya mengatakan lagi dengan dana keras dari mana kau dan korban menjawab Kerumah kawan di Sikajekaje dan saya jawab gatal kali kau kesana disitulah saya membabi buta memukul anak saya sendiri," terang tersangka SN.