MEDAN - Aset milik Cahaya Bintang Medan (CBM), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang furniture di Jalan Pertahanan Patumbak, yang dijadikan agunan untuk mendapatkan bantuan permodalan di Bank Central Asia (BCA) terkesan dipaksakan dilelang. Sementara debitur memiliki itikad baik dan menyanggupi untuk menyelesaikan sisa utang senilai Rp87 miliar dan meminta diberikan tenggang waktu. Namun, hal tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak kreditur, hingga akhirnya pada 28 April 2022, objek yang dijadikan agunan tiba-tiba naik status menjadi pra lelang, padahal masa jatuh temponya pada 12 Mei 2022. Kemudian tahapan lelang digelar 5 Juli, sehingga CBM akhirnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN ) Lubuk Pakam.
 
Kuasa hukum CBM, Sufesoni Mendrofa didampingi Cek Wanto Pandowo salah satu pemilik saham CBM, Rabu (13/7/2022) menyebutkan belum lancarnya pembayaran kredit beberapa bulan terakhir ini bukan unsur kesengajaan. Sebab hal tersebut karena pandemi Covid-19 yang memberikan dampak bagi semua sektor usaha mikro kecil dan menengah, termasuk CBM.
 
Bahkan pemerintah untuk menyikapi persoalan ini memberikan sejumlah kebijakan, salah satunya restrukturisasi. CBM lanjutnya, berupaya menyelesaikan persoalan ini bisa secara baik-baik . Karena perusahaan masih berjalan normal dan tidak tutup bahkan masih mempekerjakan sedikitnya 100 orang. 
 
"Artinya perusahaan kita belum tutup masih berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga sebenarnya secara umumnya ini belum bisa dikategorikan sebagai kredit macet. Kenapa? Karena usahanya masih berjalan terus-menerus dan kami juga selaku apa namanya kuasa hukum kami juga sudah melihat lokasi langsung. Kami sudah mengecek," ujarnya kepada GoSumut.com seraya menambahkan kreditnya masih tertunggak beberapa bulan.
 
Untuk menyelesaikan persoalan ini, pihaknya juga sudah beberapa kali menyurati Bank Central Asia agar minta diberikan restrukturisasi. Namun permohonan tersebut tidak sesuai harapan. Bahkan permohonan agar diberikan tenggang waktu hingga akhir tahun untuk menyelesaikan juga tidak ditanggapi.
 
"Artinya kita meminta perpanjangan jangka waktunya saja dan itupun niat baik kita sama sekali tidak dihargai," ujarnya seraya menambahkan dari sejumlah surat permohonan penyelesaian kredit yang diajukan, balasan yang diterima adalah penolakan semua.
 
"Kemudian sebenarnya yang kita sayangkan sekali dalam proses ini, adalah telah dilakukan perpanjangan kredit dari bulan Mei 2021 sampai tanggal 12 Mei 2022. Jadi harusnya jatuh tempo pembayaran utang ini. Tetapi sebelum jatuh tempo, pada tanggal 28 April, mereka sudah memohonkan pra lelang. Mereka sudah memberikan surat tugas kepada pihak balai lelang swasta," ujarnya.
 
Tahapan tersebut ujarnya, menimbulkan pertanyaan. Apalagi, pada tanggal 18 Mei, pihaknya mendapatkan surat yang menyatakan jika objek hak tanggungan tersebut telah dilakukan pra lelang.
 
"Yang kita sayangkan disini, setelah jatuh ini harusnya diberikan surat peringatan 1 peringatan 2 dan peringatan 3. Mereka memang memberikan peringatan. Sebelum itu hanya menjelaskan debitur ini belum dibayar angsuran kreditnya. Tetapi sebenarnya sebelum dinaikkan pra lelang ini kan baru jatuh tempo 12 Mei, harusnya setelah itulah baru dilakukan somasi, 1, 2, 3," ujarnya, kemudian dipanggil secara patut untuk mempertanyakan kesanggupan debitur untuk menyelesaikan sangkutannya.
 
 
"Namun ini tidak demikan, seakan-akan atau kita duga ini dipaksakan untuk dilelang. Karena di tanggal berikutnya, mereka membalas surat dan menyuruh kita harus bayar Rp 87 miliar. Kita juga sudah membalas surat, bahwa siap untuk membayar dengan catatan diberikan waktu. Tetapi permohonan ini tidak dijawab," ujarnya, dan dalam surat tersebut ujarnya, CBM diminta harus dilunasi tanggal 8 Juli.
 
"Siapa orang yang bisa melunasi itu dalam waktu seminggu. Jadi seakan-akan tidak dikasih ruang sama sekali dan tidak juga dipanggil secara patut tentang penyelesaian kredit ini. Seharusnya kalau misalnya mau menyelamatkan aset, selesai semua masalah ini atau utang ini atau di Bank BCA, harusnya dipanggil secara patut dulu dong. Aturannya kan seperti itu, jangan asal naikkan lelang," protesnya.
 
Kemudian lanjutnya, pada 27 Juni 2022, kliennya juga mendapatkan surat, jika asetnya sudah dinaikkan status lelang. "Jadi singkat sekali waktunya. Lelangnya jatuh pada tanggal 5 Juli 2022. Akibat tindakan itu, debitur tidak setuju dan pada 4 Juni 2022, CBM sudah masukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan 19 Juli akan dilaksanakan sidang pertama," ujarnya.
 
Ia berharap selaku kuasa hukum adanya gugatan ini, debitur bisa dipertemukan dengan pihak Bank Central Asia untuk menyelesaikan kredit ini. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan baik di pihak debitur maupun Bank Central Asia.
 
Dia menyebutkan, objek yang berada di Jalan Pertahanan Patumbak seluas 4,7 ha berdasarkan nilai apresial tahun 2019 sebesar Rp 161 miliar. Namun di tahun 2021 Bank Central Asia melakukan apresial dan nilainya hanya 106 miliar. Disini terdapat selisih dari KJP pihak kreditur dan debitur berbeda jauh. Jika 2019 Rp 161 miliar, seharusnya di tahun 2021 nilainya sudah harus naik. 
 
"Kita juga tidak tahu dari mana ini, sehingga nilainya semakin turun. Karena dalam prinsip yang sebenarnya tentang tanah ini bukan semakin turun harganya," ujarnya.
 
Sementara Cek Wanto Pandowo, mengaku sangat kecewa.
"Apa yang terjadi, saya sangat kecewa sekali. Pertama dari awal kan kita bermaksud kan baik ya, sebelum kami punya masalah pun, kami sudah datangi BCA. Iya kami berkonsultasilah dari awal saya ingat itu masih tahun 2020 akhir. Tapi kan maksud saya kekeluargaan ini kan tidak komunikasi biar lancar lah, apa solusi. Apakah pengurangan bunga, atau apalah segala macam. karena Covid-19 itu, omset turun. Pada akhirnya kesannya dipaksakan ya, untuk lelang. Surat kami yang semua kami masukin, niatnya baik tidak ada satu pun berniat lain. Niatnya, penyelesaian kredit. Tapi yang diterima balasan surat yang selalu berisi penolakan," sesalnya.
 
PT Bank Central Asia Tbk atau BCA angkat bicara menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh PT Cahaya Bintang Medan Tbk. Sebagaimana dikutip dari Tempo.co pada Rabu (13/7/2022) bahwa bukan hanya BCA Kantor Wilayah V Medan, tapi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Kota Medan juga digugat terkait lelang objek jaminan perusahaan.  
 
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn menyebutkan pelaksanaan lelang objek jaminan perusahaan adalah upaya untuk menyelesaikan kredit bermasalah atau kolektabilitas macet.
 
Emiten dengan kode saham BBCA tersebut, kata Hera, dalam hal ini bertindak selaku kreditor pemegang hak tanggungan berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.
 
“BCA sebagai lembaga jasa keuangan senantiasa menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hera dalam pernyataan tertulis, Selasa, 12 Juli 2022.
 
Hingga kini, kata Hera, BCA belum menerima surat pemberitahuan dan surat panggilan sidang secara resmi perihal gugatan yang dilayangkan oleh PT Cahaya Bintang Medan Tbk. berkode saham CBMF tersebut.