KARO - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil menangkap seorang pengedar ganja berinisial AG (34), seorang petani warga Desa Merek Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Senin (04/07). Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, S.H. Menjelaskan, AG ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika jenis ganja.
 
"Kami berhasil menangkap salah satu pengedar ganja berinisial AG dengan barang bukti ganja siap edar," Ungkap Tobing, Sabtu (9/7/2022). 
 
Tobing mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Merek sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja. Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud tersebut.
 
Dari hasil penyelidikan, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengidentifikasi seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai pengedar ganja, dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diberikan oleh informan. 
 
Dengan cermat Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung mengamankan AG yang sedang duduk di atas satu unit sepeda motor berwarna hitam tanpa plat yang sedang berhenti di pinggir jalan di Desa Merek. Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap AG beserta motor dan barang bawaannya. 
 
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa paket ganja kering meliputi daun, ranting dan biji seberat 140 gram, sebungkus plastik asoy warna merah berisi ganja kering meliputi daun, ranting dan biji dengan berat brutto 60 gram dan 11 lembar potongan kertas nasi warna coklat di dalam jok motor milik AG. 
 
AG yang tidak dapat lagi berkilah, akhirnya mengakui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah miliknya.
 
Selain itu sebuah telpon genggam warna Hitam dan 1 unit Sepeda motor warna Hitam tanpa nomor polisi juga turut diamankan petugas.
 
"Kami telah mengamankan AG dan semua barang bukti di Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," Tutup Tobing.