LABURA - Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH berhasil ungkap kasus curat (bongkar ruko) dan curanmor yang beraksi pada Selasa (1/3/2022) diketahui sekira pukul 23.00. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki menjelaskan, peristiwa tersebut berawal pada Selasa (1/3/2022) sekira pukul 23.00. Di mana, telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam les merah dengan No. Pol : BK 4117 AJU, yang terjadi di Gang Suluk Desa Kampung Pajak Kec. Na IX-X Kab. Labura. 
 
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18 juta serta merasa keberatan dan membuat laporan di Polsek NA IX-X," ujar Rusdi, Rabu (6/7/2022). 
 
Dari hasil lidik di lapangan dan interogasi saksi saksi, diketahui pelakunya adalah Oki, warga Desa Padang Maninjau. Selanjutnya pada Senin 4 Juli 2022 sekira pukul 23.00, Tekab unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim berhasil menangkap TSK di rumahnya di Gang Sukma Desa Padang Maninjau Kec. Aek Kuo Kab. Labura. 
 
"Dari hasil interogasi terhadap TSK, sepeda motor yang dicurinya telah dijualnya kepada temannya inisial G di Rantauprapat dengan harga Rp.1.000.000," bebernya. 
 
Dari hasil interogasi diketahui juga bahwa tersangka adalah residivis, sudah 2 kali masuk penjara yaitu kasus curanmor dan narkoba.
 
"Tersangka mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci T dan TSK juga ada mencuri di TKP lain yaitu di sebuah ruko di Desa Kampung Pajak bersama temannya inisial A dan L pada Mei 2022 sekira pukul 02.00 Wib, yang dicuri adalah komputer, jam tangan Rolex, cincin mas, mesin air, dan lain lain," tandasnya. 
 
Tim juga melakukan pengembangan terhadap TSK inisial G di Rantauprapat, namun yang bersangkutan tidak ditemukan 
 
"Tsk inisial A dan L tidak lagi berada di kediaman masing masing karena sudah lama lari, berhubung mereka adalah DPO Polsek," tukasnya.