MEDAN - Lagi, rasa tidak nyaman dalam mengelola usaha dirasakan pelaku UKM, kilang padi di Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. Pasalnya usaha yang dikelola Suanto, didatangi beberapa kali oleh oknum polisi satu bulan terakhir. Hingga teranyar, merasa 'digrebek' pada 29 Juni 2022. Di mana oknum polisi membawa surat perintah penyelidikan bernomor: Sprin-lidik/230/VI/2022/Ditreskrimsus tertanggal 20 Juni 2022 yang ditanda tangani a.n Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Malto S Datuan SH MH.
 
Keresahan ini diungkapkan Suanto kepada pengurus Forum Daerah (Forda) yang diterima langsung Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman dan Ketua Forda UKM Deli Serdang, Seng Guan, Kamis (30/6) malam.
 
Dihadapan pengurus Forda UKM, Suanto menyebutkan keresahan dan tidak nyaman ini pertama kali dirasakannya pada 18 Juni lalu, saat usaha kilang padi yang dikelolanya disurati untuk dimintai keterangan dari Polres Deli Serdang.
 
Pertama kali datang lanjutnya, oknum tersebut beralasan melakukan pemeriksaan ke kilang. Namun karena surat yang ditujukan tidak sesuai, mereka tersebut tidak diperkenankan masuk. Hingga sekira pukul 15.00 Wib dan memaksa masuk setelah memperbaiki surat tersebut. 
 
"Mereka main paksa aja, seakan-akan ada barang ilegal di dalam," ujarnya sehingga terjadi perang mulut.
  
Pada saat itu lanjutnya, memang sedang tidak ada kegiatan. Tidak ada produksi, disebabkan tidak ada bahan baku. 
"Memang selama dalam bulan 6 ini hampir tidak ada kegiatan. Karena bahan baku tidak ada. Jadi setelah masuk, dia periksa sampai belakang, dia tanya sama sekuriti bahan bakarnya ada nggak pakai solar," ujarnya.
 
Suanto menyebutkan dalam mengelola usaha, pihaknya sepenuhnya menggunakan listrik. Namun mereka tidak percaya. Hingga akhirnya mereka menemukan minyak hidrolik yang kebetulan berada di depan kantor.
 
Kemudian lanjut kilang miliknya diperiksa dan difoto-foto. "Jadi seakan akan barang ilegal," ujarnya seraya mempertanyakan apakah salah menggunakan minyak hidrolik dan menyimpan di dalam dirigen.
 
Tidak hanya itu, pegawainya juga ditanyain apakah ada pakai air sumur bor atau tidak. Sehingga terkesan yang dilakukan untuk mencari celah dan kesalahan. 
 
Seminggu kemudian, ia kembali mendapat surat undangan permintaan keterangan. Dalam surat tersebut ia disangkakan melanggar Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang No 17 tahun 2019 tentang sumber daya air dan Undang-Undang No 32 tentang PPLH. Namun karena tidak merasa ditujukan padanya, akhirnya Suanto mengabaikan surat tersebut.
 
Hingga akhirnya pada, Kamis (29/6/2022) ia langsung 'digrebek'. Dengan alasan untuk melakukan pemeriksaan surat izin usaha. Namun lanjutnya dalam surat tersebut ia merasa ada yang janggal, apalagi surat tersebut tidak boleh difoto dengan alasan surat negara. Belum lagi surat tersebut juga tidak jelas ditujukan kepada siapa dan dimana alamatnya.
 
Setelah dibolehkan difoto, Suanto akhirnya memperkenankan tamu tak diundang itu masuk. Namun saat masuk, oknum tersebut justru terkesan mencari-cari kesalahan. Dengan bertanya, sumber beras dari mana, padi dari mana, bahan baku dari apa.
 
Hal ini membuat Suanto semakin tidak nyaman. Sebab dari awal oknum tersebut mengaku hanya memeriksa kelengkapan perizinan. Seperti NIB dan izin edar.
 
Suanto yang merasa kelengkapan izinya tidak bermasalah menunjukkan sesuai permintaan oknum tersebut. Hingga kemudian oknum melakukan penimbangan beras, masih mencari cela.
 
Dalam kesempatan tersebut juga mereka mengambil foto, dan meminta untuk mengambil sampel beras dengan alasan untuk dilakukan prmeriksaan di lab.
 
 Suanto mengaku sebenarnya tidak keberatan jika memberikan beberapa kg beras untuk diperiksa. Namun ternyata oknum tersebut membawa, 45 kg. Masing-masing ukuran 5kg, 10 kg dan 30 kg. Barang tersebut juga terkesan dirampas.
 
"Saat ini, saya rasa tidak nyaman menjalankan usaha. Kita merasa terlalu diganggu, keluhnya.
 
"Kami pengusaha kilang padi sangat kecewa dan keberatan dengan adanya sweeping ke setiap kilang padi dan mencari cari masalah yang tidak ada wewenangnya, sementara pengusaha lagi pusing memikirkan 25an karyawannya. Sementara bahan untuk operasional belum mendukung dan banyak lagi biaya-biaya listrik, pajak, bunga bank semua kebutuhan yang harus ditanggung pengusaha," sesalnya.
 
Menyikapi hal tersebut, Ketua Forda UKM Deliserdang, Seng Guan, mengaku sangat menyayangkan tindakan oknum tersebut dan terkesan berlebihan.
 
Semestinya, menurut Seng Guan jika aparatur itu mengayomi, memberikan pembinaan dan melindungi masyarakat.
 
"Seharusnyaa polisi memberikan pembinaan jika ada pelaku usaha yang lalai atau tidak lengkap izinnya.
 
Seharusnya diberikan nasehat atau saran untuk diberikan pembinaan jadi tidak ngejust. Seharusnya juga mendukung apa yang disampaikan Pak Jokowi untuk menciptakan lingkungan yang nyaman untuk berusaha dan berinvestasi," ujarnya.
 
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi melalui pesan aplikasi whatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan respon.