PALAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padanglawas (Palas) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD) menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak hingga 12 Juli mendatang. Penundaan Pilkades tersebut berdasar SK Bupati  Padanglawas Nomor :  141/177/KPTS/2022 tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak di lingkungan pemerintah Kabupaten Palas.
 
Plt Kadis PMD Kabupaten Palas, Amrin Faisal Amrin SAp MM mengatakan, penundaan pelaksanaan pilkades  serentak yang semula dijadwal 6 Juli ditunda sampai 12 Juli mendatang.
 
Dikatakan, alasan penundaan ini untuk menghindari gangguan administrasi dalam proses pilkades demi menjaga kekondusifan serta kelancaran tertib administrasi sesuai tahapan.
 
"Ada beberapa desa khususnya dilakukan penundaan pilkades seperti Desa Gonting Julu dan Desa Tobing,Kecamatan Huristak dan Desa Tobing, Kecamatan Aek Nabara Barumun sehingga secara keseluruhan 107 Desa yang akan pilkades dilingkungan Pemkab Palas ditundaPenundaan ini guna menciptakan rasa aman dan kondusif serta kelancaran tertib adminstrasi," ungkap Faisal, Rabu (30/6/2022) usai menerima SK Bupati Palas tentang penundaan Pilkades. 
 
Ia menambahkan, terjadinya penundaan tersebut sebagai upaya terkendalinya dari berbagai gangguan dalam proses  pelaksanaan pilkades nantinya.
 
Sesuai tahapan,sambungnya pelaksanaan pilkades dilaksanakan, Selasa (12/7/2022) dan penyampaian hasil pilkades ke pihak pemerintah kecamatan dilaksanakan, Rabu (13/7/2022).
 
Selanjutnya pihak kecamatan menyampaikan hasil pilkades secara keseluruhan, Sabtu (16/7/2022) dan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih sesuai tahapan ditetapkan mulai 19 -27 Juli 2022.