PADANG SIDEMPUAN - Kadis Kesehatan Kota Padang Sidempuan berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan. Oknum SS diduga korupsi dana BTT untuk kegiatan Operasional Petugas Monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan Tahun Anggaran 2020 dengan Anggaran sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah). Hal ini disampaikan Kejari Padang Sidempuan, kepada sejumlah media pada Rabu (29/6/2022) siang melalui press rilis.

"Bahwa dari hasil penyidikan telah ditemukan kerugian Negara sesuai dengan hasil audit laporan akuntan independent penghitungan kerugian Negara diduga Negara Cq. Pemerintah Kota Padang Sidempuan mengalami kerugian sebesar Rp. 352.200.000,-(Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)," sebut Kajari Tapsel Jasmin Manullang, SH, MH dalam press rilisnya.

Selain oknum SS, penyidik Kejaksaan juga menetapkan oknum PH, Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan sebagai tersangka.

Kedua tersangka, disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.