MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Baru menembak pelaku pencurian kekerasan (Curas) di Polonia yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku bernama Iksan Kurnia (27), warga Jalan Teratai Gang Bunga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
 
Ia diamankan pada Senin, (27/6/2022) sekitar pukul 21.00 Wib di salah satu warung tuak Jalan Antariksa Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
 
"Pelaku berhasil diamankan atas adanya informasi masyarakat bahwa pelaku saat itu sedang memegang sajam dan mengancam - ancam masyarakat menggunakan sajam yang dipegang pelaku," ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, Rabu (29/6/2022).
 
Mendapat informasi itu, lanjut dijelaskan eks Kapolsek Patumbak ini, personel yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik didampingi Panit 2 Ipda Regi Putra Manda dan Panit 3 Ipda Beri Anggara turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam warung sambil memegang sebilah parang.
 
"Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua kakinya karena pelaku mencoba melawan petugas dengan cara mendorong dan berusaha merampas senpi milik petugas pada pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh pelaku," jelas Kapolsek.
 
Selain itu, Kapolsek menyebutkan pelaku Iksan Kurnia merupakan DPO dalam perkara kasus tindak pidana Curas pada Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekitar pukul 05.30 wib di Jalan Antariksa Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
 
"Pelaku Iksan Kurnia bersama rekannya berinisial WS yang sudah ditangkap terlebih dahulu mengambil sepeda motor Honda Beat pelat BK 2274 AJP, milik korban Inisial Z (22) warga Jalan Adi Sucipto Kelurahan Sari Rejo, Kecamatqn Medan Polonia dengan cara mengancam korban menggunakan parang," sebut Kapolsek.
 
Dari pelaku, kata Ginanjar, petugas mengamankan barang bukti berupa parang.
 
"Pelaku dipersangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas eks Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang ini.