TAPTENG - Ingin barter jual beli narkoba, RAL (48) warga Lingkungan III, Kelurahan Lumut, Kecamatan Tapteng, Tapanuli Tengah dan temannya IH (42) Warga Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah keburu ditangkap tekab Polres Tapteng, Kamis (23/6/2022) sekira Pukul 21.30 Wib. Kedua tersangka diamankan dari Jalan Abdul Rajab Simatupang Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng. Dari kedua tersangka saat diamankan narkoba jenis daun ganja kering.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Tapteng, AKP H. Gurning pada Minggu (26/6/2022), menjelaskan bahwa Personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada pengedar narkoba dua orang laki laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih menuju ke Pandan Tapteng.

Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan ke wilayah itu, tampak sepeda motor sesuai informasi melintas dan menuju ke Jalan Abdul Raja Simatupang Kel. Sibuluan Nauli Kec. Pandan.

"Tersangka langsung dibuntuti dan sampainya di TKP, tim langsung mengamankan kedua orang diduga pelaku dan diinterogasi mengaku berinisial RAL dan IH kedua tersangka ini warga Tapteng," kata Gurning.

Selanjutnya setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan menemukan 1 buah plastik warna biru yang berisikan narkotika jenis ganja dari tangan sebelah kanan RAL dengan berat brutto kurang lebih 20,77 gram dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih yang dikendarai terduga pelaku untuk mengantarkan narkoba jenis ganja kepada pemesan.

"Keterangan dari kedua orang pelaku bahwa narkoba jenis ganja tersebut adalah pesanan dari seseorang yang inisialnya tidak diketahui dan berjanji akan membeli narkoba jenis sabu sabu kepada kedua terduga pelaku, kemudian kedua pelaku membeli narkoba jenis ganja tersebut dari seorang pria di Hutabalang Kecamatan Badiri, Tapteng, dan ketika hendak mengantarkan barang tersebut kepada pemesan dengan harapan pemesan juga akan membeli narkoba jenis sabu-sabu dari mereka namun belum kesampaian sudah tertangkap polisi," ucap Gurning

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RAL dan IH berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Tapteng guna diproses lebih lanjut sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.