MEDAN-Koruptor pembangunan gedung museum, eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi Pardamaean Siregar dituntut 6,5 tahun penjara. Sementara, Wakil Direktur CV Bima Mitra Sakti, Suryanto dituntut selama 6 tahun penjara, dalam sidang online di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/6/2022).
 
Kedua terdakwa juga didenda masing-masing Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti melakukan korupsi pekerjaan renovasi gedung museum yang merugikan negara Rp266 juta.
 
"Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tebingtinggi.
 
Selain itu, terdakwa Pardamean dan Suryanto juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp133.457.000. Dengan ketentuan, satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya dilelang untuk negara.
 
"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun," tegas JPU.
 
Menurut JPU, hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dipersidangan," kata JPU.
 
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi), pada sidang dua pekan mendatang.
 
Mengutip surat dakwaan, tahun 2019 Dinas pendidikan Kota Tebingtinggi memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp2 miliar, untuk kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Museum sesuai dengan Nomor DPA SKPD Nomor: 1.16 01 18 08 5 2.
 
Selanjutnya Wali Kota Tebingtinggi melimpahkan wewenang kepada SKPD Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi yang disebut pejabat pembuat komitmen (PPK) dana alokasi umum (DAU) menetapkan terdakwa Pardamean Siregar selaku pengguna anggaran (PA) sekaligus PPK.
 
Kemudian, terdakwa Suryanto selaku Wadir I CV Bimo Mitra Sakti berdasarkan akta notaris Febry Wenny Nasution SH, ditunjuk selaku rekanan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 425/3154/ Disdik-TT/K-L/VIII/2019 pada 8 Agustus 2019, terhadap pekerjaan Renovasi Gedung Museum TA 2019, pada Disdik Kota Tebingtinggi.
 
Perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp266 juta lebih.