SIMALUNGUN - Tersangka bandar sabu berhasil diringkus personil Sat Narkoba Polres Simalungun di Serbelawan, tepatnya di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kecamatan Bandar Huluan. Tersangka yang diketahui berinisial SP alias Sontol (34), warga Lingkungan II, Nagori Amansari Barat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, ditangkap bersama dengan rekannya berinisial TR alias Beno (30).
 
Tertangkapnya dua pelaku tersebut, diawali dengan adanya informasi dari masyarakat, bahwasannya ada seorang pria bernama Sontol menguasai permaianan narkoba jenis sabu di Serbelawan dan juga Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
 
Bermodalkan informasi itu, selanjutnya personil melakukan penyelidikan disekitar TKP. Tidak memakan waktu lama, personil berhasil melakukan penangkapan terhadap Sontol disalah satu gubuk kolam pancing.
 
"Dari penangkapan itu, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip sedang dan 115 bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 53,96 gram, 1 kaleng warna nikel, 10 plastik klip kosong, 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam," terang Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, Sabtu (25/6/2022).
 
Saat dilakukan introgasi, Sontol mengakui kalau dirinya mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang bertemu di pinggir jalan umum di daerah Kota Indra Pura, Kabupaten Batu Bara, dan pemasok sabu masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
 
Dalam hal ini, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2000 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.