PALAS - Seorang pria yang diduga jaringan pengedar narkoba jenis sabu dicokok Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas) di sebuah rumah di lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Pengedar narkoba jenis sabu berinisial, RN alias Pongat (38) warga lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
 
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M Butar-Butar SH mengatakan, tersangka pengedar markoba itu dicokok menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan narkoba yang dilakoni RN.
 
Menurut Agus, warga melaporkan ke pihak Satresnarkoba bahwa di sebuah rumah di lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun  sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu tersebut, Jumat (24/6/2022).
 
Personel Satresnarkoba Polres Palas langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan berhasil mencokok pengedar berinsial RN alias Pongat, Rabu (22/6/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
 
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 7 bungkus  plastik klip transparan berisikan sabu seberat 2,17 gram beserta uang Rp 100 ribu.
 
"Pengedar sabu RN bersama barang bukti natkoba jenis sabu langsung digiring ke Mapolres Palas untuk menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut," kata Agus.
 
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.