MEDAN - Fortina, ibu korban pelechan seksual asal Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menangis di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut. Warga Desa Aek Natas, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut, itu datang, Jumat (24/6/2022) bersama suami dan anaknya untuk mengadukan nasib yang dialami buah hatinya sebagai korban pelecehan oleh seorang pria berinisial AZ, pada November 2021 lalu ke lembaga negara yang konsen terhadap perbaikan pelayanan publik tersebut.
 
Disebutkannya, pelecehan seksual yang dialami anaknya yang masih berumur 9 tahun itu sudah dilaporkannya ke Polres Tapsel pada November lalu.
 
Namun, hingga kini, pelaku tidak juga kunjung ditahan meski sudah ditetapkan menjadi tersangka.
 
Akibat lambatnya proses hukum yang dilakukan polisi membuat Fortina dan keluarganya geram hingga akhirnya melaporkan persoalan ini ke Ombudsman.
 
"Jadi, saya ke sini karena anak saya telah dilecehkan. Saya datang ke Ombudsman memohon perlindungan untuk anak saya supaya tersangka itu bisa diproses," ujar Fortina dengan derai air mata.
 
Lanjut dijelaskannya, pihaknya sudah berupaya untuk mencari keadilan terhadap anaknya itu. Bahkan, mereka pun sudah melaporkan hal tersebut ke Polda Sumut.
 
Namun, dia menilai penanganan yang dilakukan polisi atas kasus anaknya itu sangat lambat.
 
"Kinerja penyidik di PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) itu seolah-olah kami diobok-obok. Dipermainkan seperti bola, di sana (polisi) disuruh ke Kejaksaan, kami tanya ke kejaksaan katanya berkasnya belum sampai," jelasnya.
 
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menyebut pihaknya telah menerima laporan dari orangtua korban atas kasus dugaan pelecehan itu.
 
Namun, ke depan Ombudsman masih akan meneliti lebih lanjut soal laporan tersebut. Jika nanti laporan itu, masuk dalam ranah ombudsman, maka pihaknya akan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk Polres Tapsel.
 
"Yang dilaporkan ke kami adalah penyelenggaraan pelayanan di Polres Tapsel yang penyelesaian laporan ini terkesan lambat. Berbelit belit dan dibola-bola. Nanti, akan kami teliti dahulu," kata Abyadi.
 
Selain itu, Abyadi menyebutkan, dari laporan disampaikan oleh keluarga korban, ada indikasi proses pelayanan yang lambat oleh Porles Tapsel sehingga membuat korban akhirnya mengadukannya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
 
"Kami melihat, ada proses pelambatan dan layanan yang berbelit-belit sehingga menimbulkan ke khawatiran kepada keluarga korban," sebut Abyadi.